Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Keberatan Eksekusi Lanjutan, Ahli Waris Demo PN Kabanjahe

IMG-20240409-WA0076

Karo, TRIBRATA TV

Puluhan keluarga Alm Ninta Perangin angin warga Desa Manuk Mulia Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara berunjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Kabanjahe, Senin (27/9/2021).

IMG-20240227-124711

Dengan didampingi LBH IPK Karo, mereka memprotes eksekusi lanjutan atas lahan objek putusan yang dinilai tidak tepat.

Monas N Ginting, salah seorang keluarga mempertanyakan dasar hukum eksekusi lanjutan setelah dilakukan eksekusi penyempurnaan. Hal tersebut disampaikan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kabanjahe, yang beberapa waktu lalu melayangkan surat eksekusi lanjutan kepada pihak keluarga.

Sementara PN telah melaksanakan putusan inkracht sesuai putusan dalam perkara No 66/pdt.g/1999/pn.kbj dengan objek tertulis seluas 2 hektar. Sementara luas lahan milik leluhur mereka luasnya 5 hektar.

“Ada apa disini sehingga mereka semua ingin menguasai lahan tersebut dengan mengangkangi hasil putusan PN No Reg 66 Tahun 1999 itu,” ujar Monas dalam orasinya.

Ia mempertanyakan dasar Panitera PN Kabanjahe yang berani menyampaikan untuk melakukan eksekusi lanjutan. “Pengadilan Negeri merupakan perpanjangan tangan Tuhan di Tanah Karo ini untuk menegakkan hukum seadil adilnya namun nyatanya apa, kita tidak melihat keadilan dan ketegasan atas putusan yang sudah tertuang jelas. Apakah uang telah membuat tangan hukum berat sebelah?,” teriaknya di halaman PN yang disambut keluarga Alm Ninta Perangin angin.

Sanjaya Sembiring SH MH selaku juru bicara PN Kabanjahe kemudian mengundang perwakilan keluarga dan LBH IPK untuk membicarakan poin yang menjadi aspirasi keluarga.

Dalam pertemuan itu perwakilan keluarga, Zamaleka Perangin – angin menyampaikan kronologi persengketaan lahan dengan memberi surat sertifikat tanah milik mereka dan menyodorkan surat putusan tersebut.

Sementara LBH DPD IPK Karo mempertanyakan dasar eksekusi yang dijawab Harefa, Panitera PN Kabanjahe kalau ia baru pindah ke pengadilan pada bulan Juli 2020.

“Saya akui diputusan No Reg 66 tahun 1999 luas objek yang tertulis seluas 2 hektar, namun berdasarkan gambar yang saya lihat dari berita acara itulah alasan saya untuk eksekusi. Luas di gambar ini berkisar 5 hektar kurang lebih,”ujarnya.

Ferdinanta Tarigan SH, dari LBH IPK mempertegas dengan bertanya apakah eksekusi lanjutan dilakukan berdasarkan gambar berita acara atau berdasarkan putusan pengadilan?

Pertanyaan ini dijawab, Sanjaya Sembiring SH MH, mengaku tidak bisa bicara melampaui kewenangan, karena Ketua Pengadilan Negeri sedang melakukan sidang di Medan.

“Namun pertanyaan itu memang saya pahami dan masih dalam wewenang saya untuk menjawab bahwa dasar eksekusi seharusnya dan semua kita tahu bahwa sebenarnya eksekusi itu harus berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht, bukan berdasarkan gambar berita acara,” tegasnya.

Sanjaya pun berjanji mengagendakan pertemuan ulang untuk menghadirkan Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe berhubung keputusan bukan ditangannya.

“Kita akan mengundang kembali pihak yang terkait, untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ujarnya. (Erwin)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *