Tapanuli Utara,TRIBRATA TV
Terkait keberadaan ribuan kubik tumpukan kayu gelondongan yang diduga hasil penebangan hutan di Kecamatan Pangaribuan, Kepala UPT KPH Wilayah-IV Balige, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Leo Sitorus, menyampaikan kayu-kayu tersebut memiliki ijin penebangan sesuai dengan ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Sipuh Online.
Sebelumnya dari informasi yang dihimpun, tumpukan kayu gelondongan itu berasal dari hasil penebangan hutan di Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) yang kemudian ditumpuk nenunggu pengiriman ke luar daerah dan sisanya untuk dijadikan kayu olahan.
Sementara itu sesuai dengan peninjauan lapangan dari Tim KPH Wilayah-IV Balige pada Jumat kemarin,menurut Leo Sitorus kayu tersebut milik salah satu pemilik ijin Sipuh Online inisal JS. “Namun karena kayu-kayu tersebut tidak layak jual dan tidak di terima oleh salah satu pabrik di Medan maka hingga saat ini kayu tersebut ditumpuk di salah satu sawmill milik bermarga Hutabarat di Lobusiregar II,” katanya Sabtu (24/9/2022).
Terkait dengan hal tersebut sejumlah pihak sangat menyayangkan adanya tumpukan ribuan kubik kayu alam yang terbuang sia-sia dan ditumpuk begitu saja.
Sejumlah pihak menduga bilamana kayu tersebut sudah tidak layak jual akan dilego ke sawmill lain yang ada di Taput. Mereka minta instansi terkait mengawasi hal tersebut karena bilamana benar dilego ke sawmill maka tujuan pengiriman kayu tersebut tidak sesuai dengan ijin yang dimiliki.
Selain itu dari pengamatan di lokasi, Sabtu pagi (24/9/2022) tumpukan gelondongan kayu alam sembarang (bukan Pinus), dengan diameter bervariasi sekitar 50 cm-1 meter menjadi sebuah pemandangan yang unik di Lobusiregar II. (Harapan Sagala)