Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Sidang DPRD Humbahas Ricuh, Ketua Sidang Dinilai Memaksakan Kehendak

IMG-20240409-WA0076

Humbahas, TRIBRATA TV

Keributan mewarnai rapat pembahasan KUA- PPAS untuk PAPBD TA 2021 di DPRD Kabupaten Humbang Hasuduntan (Humbahas), Sumatera Utara, Selasa (21/9/2021).

IMG-20240227-124711

Sebagian anggota dewan menilai Ketua DPRD Humbahas, Ramses Lumbangaol memaksakan kehendaknya untuk segera mensahkan PAPBD 2021.

Rapat bersama TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) ini sempat ditutup Ramses Lumbangaol namun kembali memanas saat dibuka.

Bantu Tambunan, Anggota Fraksi Partai Golkar bahkan menyiramkan air ke wajah Ramses dan menyuruhnya keluar dari ruangan.

Keributan ini berawal dari anggota Banggar DPRD yang mempertanyakan kepada ketua sidang kenapa semua fraksi hadir. Menurut mereka seharusnya setelah kesepakatan tercipta diantara anggota Banggar barulah semua fraksi hadir untuk membuat keputusan.

Mereka menilai Ketua DPRD memaksakan kehendak untuk penetapan PAPBD 2021 karena ada kolusi dengan eksekutif.

“Pembahasan ini sudah menyalahi aturan artinya tidak lagi mengikuti regulasi peraturan yang ada. Diduga Ketua DPRD ada main mata dengan pihak eksekutif sehingga pembahasan KUA-PPAS seperti dipaksakan,” ujar salah seorang anggota Banggar.

“Biarlah dana silpa ini kita laksanakan di tahun yang akan datang 2022 kan tinggal beberapa bulan lagi ngapain sekarang kita paksakan,” kata Guntur Simamora ST, anggota Banggar. Mereka bahkan minta Ketua DPRD mencabut keputusan Banggar dengan TAPD dan harus membuat putusan tidak ada kesepakatan.

Akhirnya Ketua DPRD, Ramses Lumbagaol meninggalkan ruang rapat.

Guntur Simamora usai keributan kepada TRIBRATA TV menyatakan kekecewaannya pada ketua sidang. Ia mempertanyakan mengapa seakan ada pemaksaan untuk mensahkan PAPBD.

“Ada apa sebenarnya Ramses dengan eksekutif, suka-sukanya memaksa anggota dewan terhormat untuk mensahkan PAPBD 2021, sekalipun melanggar aturan dan regulasi Tatip DPRD yang ada, sifat arogansinya harus kita lawan karena itulah yang terjadi selama ini,” katanya.

Sementara Ramses Lumbangaol mengaku tidak ada yang salah karena hal ini sudah sesuai aturan dan peraturan yang ada dan berlaku.

Sedang Sekretaris Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan, Toni Sihombing menjelaskan kalaupun dianggap menabrak semua aturan yang ada tetapi kita tetap mempedomani surat arahan Menteri Dalam Negeri khusus untuk semua Kabupaten/kota agar secepatnya mensahkan PAPBD 2021 dengan ambang batas waktu penetapan tanggal 30 September 2021.

Disisi lain, Marolop Manik, Wakil Ketua I DPRD juga menilai ada pemaksaan penetapan PAPBD 2021. Ia curiga Ketua Ramses Lumbangaol main mata dengan pihak eksekutif sehingga tidak menghiraukan suara anggota dewan lainnya. (tbh mora)

IMG-20240310-WA0073

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *