Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Dua Pencuri Barang Senilai Rp500 Juta Ditangkap Polisi

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Medan Timur, Polrestabes Medan menangkap dua pelaku bongkar rumah di Jalan Timor, Kelurahan Gaharu, Medan Timur, Senin (21/9/2020).

IMG-20240227-124711

Tersangka berinisial A (39) warga Jalan Tusam No 11 Kelurahan Gaharu, Medan Timur dan rekannya F N (43) warga Jalan Gaharu Komplek PJKA Kelurahan Gaharu, Medan Timur.

Kapolsek Medan Timur Kompol M.Arifin melalui Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan mengatakan pembobolan itu terjadi pada tanggal 18 September 2020 sekira pukul 12.00 WIB.

“Kedua tersangka mencuri 11 buah pintu, 7 buah kusen jendala, 20 buah balok penyangga dan 1 set genset besar dengan kerugian sekitar Rp500 juta, “kata Iptu ALP Tambunan.

Tim Reskrim Polsek Medan Timur menangkap kedua pelaku di kawasan Jalan Timor, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur.

Menurutnya,usai petugas menerima Laporan Polisi Nomor : LP/635/IX / 2020 /Restabes Medan/Sek Medan Timur,tanggal 20 September 2020 atas nama Johnny Alex Mauliater, pada tanggal 21 September 2020 diperoleh informasi pelaku sedang terpantau berada di Jalan Tusam Kelurahan Gaharu, Medan Timur dan Jalan Gaharu Komplek PJKA.

Tekab langsung menuju lokasi dan menangkap keduanya. Kepada petugas kedua tersangka mengaku aksi pencurian itu baru pertama kali mereka lakukan.

“Kepad kedua tersangka kita jerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” pungkas Iptu ALP Tambunan. (H.Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *