Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Hendak Diamankan Bea Cukai, Puluhan Orang Jarah Ball Press

IMG-20240409-WA0076

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Pihak Bea Cukai Teluk Nibung Kota Tanjungbalai mengaku personilnya hanya 2 orang saat terjadi penjarahan bal pres yang dilakukan puluhan orang pada Senin (19/9/2022) kemarin.

IMG-20240227-124711

“Petugas kita dilokasi pada saat itu berjumlah dua orang. Sehingga dengan kalah jumlah tersebut, kita tetap mengedepankan keselamatan,“ kata Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (BC) Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung Kota Tanjungbalai,Lia May Sarah, saat ditemui dikantornya, Selasa (20/9/2022).

Menurutnya massa tiba-tiba naik ke dalam truk cold diesel mengambil paksa 26 bal pers berisikan sepatu yang diamankan BC. “Kita hanya berhasil amankan 3 bal pers,” katanya.

Saat ditanya, apa bisa petugas Bea dan Cukai (BC) menyita bal pers yang sudah sampai kedaratan, Lia mengatakan bisa.

“Undang-Undangnya bisa, kita punya kewenangan untuk itu, sepanjang kita bisa membuktikannya itu memang berasal dari luar negeri. Kita punya kewenangan untuk itu, jadi kita tetap mempunyai kewenangan,” katanya.

Terkait dengan pembuktian Bea dan Cukai soal asal bal pres yang dijarah massa tersebut, Lia menyebutkan pihaknya bisa mengumpulkan pembuktian.

“Kasus penjarahan ini masih dalam penelitian, kita masih telusuri lagi siapa pemiliknya dan siapa yang berusaha melakukan pengirim barang-barang ini. Nantinya kita tetap melakukan penelitian dengan memanggil saksi-saksi. Hingga saat ini masih dalam proses penelitian,”katanya lagi.

Sedangkan secara hukum, sambung Lia bal press tersebut masuk tanpa dokumen sehingga pihaknya menetapkan kasus tersebut merupakan kasus penyeludupan.

“ Untuk pelanggarannya tetap ya, namanya barang dari luar masuk tanpa dokumen, jadi penyeludupan namanya,” tandasnya.

Menurut Lia, puluhan ball pres asal luar negri yang dijarah massa tersebut, rencananya akan dikirim ke luar daerah.

Diketahui dalam peristiwa penjarahan itu dilakukan puluhan orang saat petugas Bea dan Cukai berupaya menggagalkan perdagangan gelap bal pres asal luar negeri.

Ball press itu diangkut menggunakan salah satu perusahaan jasa angkutan pengiriman barang yang kemudian diamankan petugas BC.

Melihat barang-barang itu hendak dibawa, sejumlah orang langsung menjarah dan mengambilnya saat masih berada di halaman kantor J&T di Jalan Jendral Sudirman, Kota Tanjungbalai. (eko)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *