IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Halangi Tugas Wartawan, Security PT. Nusantara Hidrotama Dilaporkan

IMG-20240409-WA0076

Tapanuli Utara, TRIBRATA TV

Penghalang halangan tugas atau pun profesi wartawan kembali terjadi, peristiwa tersebut dialami salah seorang pewarta media elektronik TVRI dan beberapa media online saat ingin meliput dan mengkonfirmasi pihak PT. Nusantara Hidrotama, Senin (18/09/2023) kemarin di Kelurahan Onan Hasang, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara.

IMG-20240227-124711

Atas peristiwa itu, Kontributor TVRI wilayah Tapanuli Utara, Harapan Sagala melaporkannya, Rabu (20/09/2023) ke Polres Tapanuli Utara.

Usai membuat laporan, Harapan Sagala kepada sejumlah awak media mengatakan jika kronologis kejadiaannya, bermula saya mendapatkan informasi di Medsos pada hari Minggu (17/09/2023) yang lalu, masyarakat ataupun jemaat HKBP Onan Hasang melakukan unjuk rasa dengan cara melakukan penutupan akses jalan ke perusahaan PT. Nusantara Hidrotama.

“Kemudian, saya juga mendapatkan informasi, anggota DPRD Taput Komisi C bersama Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP akan melakukan kunjungan ke perusahaan tersebut. Saya bersama rekan rekan pers, langsung menuju ke perusahaan itu,”katanya.

Sesampainya di pos penjagaan perusahaan, rombongan wartawan ini memperkenalkan diri sembari mencatat buku tamu serta menyampaikan maksud dan tujuan kepada security.

Anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Sumut di Kabupaten Tapanuli Utara ini menambahkan saat itu rekan rekan pers lainnya sedang mengobrol dengan pihak aparat TNI dan ia mencoba mendokumentasikannya. Namun tiba tiba seorang security langsung marah marah datang menjumpai saya dan mengatakan “Ngapain memvideo video disini, kalau mau memvideo harus ada ijin karena sudah aturan di perusahaan ini”.

“Dengan tenang saya dan rekan saya mencoba menjelaskan kepada security tersebut, namun keterangan yang kami sampaikan tidak didengarkan, melainkan membentak dan tetap mengatakan tidak bisa mengambil video, dan hampir merampas handycamp milik saya. Menghindari konflik terjadi, saya dan rekan, langsung pergi meninggalkan pos penjagaan untuk melaporkan kejadian tersebut, ” terangnya.

Wartawan Muda Dewan Pers ini menambahkan negara kita negara hukum dan tugas pers telah di lindungi oleh UU Pers nomor 40 Tahun 1999, sebagaimana tercantum dalam pasal 18 ayat 1 yang berbunyi dimana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Jadi hal yang terjadi pada saya laporkan ke Polres Tapanuli Utara dengan nomor STTLP/166/IX/2023 /SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumut, seputar menghalang halangi tugas pers, terang Harapan.

“Semoga Polres Tapanuli Utara bergerak cepat dalam memproses laporan saya sesuai aturan yang berlaku. Dan saya akan menyampaikan hal ini ke Dewan Pers dan IJTI sumut, ” tegasnya

Terpisah, Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Ipda B. Gultom melalui selulernya, membenarkan laporan tersebut.

“Kita akan lidik terlebih dahulu, “ungkapnya. (HS)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *