Medan, TRIBRATA TV
Tim gabungan Reskim Polsek Medan Kota meringkus seorang pria pelaku narkotika jenis sabu berinisial AY ( 44) dari kawasan Jalan Brigjen Zein Hamid Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor pada Sabtu (4/9/2021).
Warga perumahan Putri Deli Kecamatan Namorambe, Kecamatan Deli Serdang ini ditangkap adanya laporan dari masyarakat.
Pjs Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Asrol Efendi Rambe mengatakan pelaku diketahui baru saja membeli narkotika jenis sabu dengan mengendarai sebuah sepeda motor.
Melihat target melintas petugas pun segera menyetop dan menggeledah tubuh pelaku.
Dari penggeledahan petugas menemukan barang bukti dari dalam mulut pelaku berupa sebuah bungkusan plastik kecil yang berisikan sabu.
“Pelaku segera dibawa ke Mako Polsek Medan Kota,” kata Kanit, Jumat (17/9/2021).
AY mengaku bahwa barang haram tersebut dibelinya dengan harga Rp70 ribu dari seorang laki-laki yang tak dikenalnya dikawasan Jalan Sakti Lubis Gg Rel Kelurahan Siti Rejo 1 Kecamatan Medan Kota. Pelaku membelinya untuk dikonsumsi sendiri.
“Atas perbuatan AY, kita akan ancam dengan pasal 112 Ayat (1) UU.RI no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Asrol Efendi Rambe. (H.Pakpahan)