Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Sindikat Curanmor Melalui Aplikasi OMI Digulung Polisi

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Polsek Percut Sei Tuan bersama Subdit Jahtanras Polda Sumatera Utara berhasil membongkar sindikat melarikan kendaraan bermotor melalui aplikasi OMI di medsos.

IMG-20240227-124711

Dua pelakunya, Aldafasyahreza Simamora alias Dafa (21) warga Platina 7A Kecamatan Medan Marelan Kodya Medan dan M Ridho alias Ajo (22) warga Pasar II Gang Botot Kecamatan Rengas Pulau Kota Medan, ditangkap.

Keduanya ditangkap personil saat berada di Pasar II Gang Botot Marelan, Jumat (16/9/2022) sekitar pukul 15:00 WIB.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan melalui Kanit Reskrim Iptu Ahmad Akbar mejelaskan para pelaku melakukan aksinya setelah berkenalan dengan calon calon korban dari aplilasi OMI di Medsos.

Seperti yang dialami korban, Vira Yulia Ketaren yang berkenalan melalui aplikasi OMI dengan pelaku Dafa pada tanggal 31 Agustus 2022 lalu.

Perkanalan keduanya melalui aplikasi OMI ditingkatkan ke aplikasi whastapp.

Lewat whatsapp pelaku Dafa merayu dan membujuk untuk mengajak korban berhubungan lebih dekat dengan cara bertemu.

Senin (12/9/2022) sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku berhasil mengajak korban bertemu di depan Komplek Cemara Asri Kecamatan Percut Sei Tuan.

Setelah bertemu dengan korban, pelaku menyampaikan kepada kawan-kawannya, Ridho, Angga dan Arif untuk beraksi.

Setelah bertemu pelaku, Dafa mengajak korban singgah ke Alfamart Jalan Pancing depan GOR.

Pelaku menyuruh korban untuk membeli minuman kemasan di Alfamart. Setelah korban masuk kedalam Alfamart, pelaku langsung membawa lari sepeda motor korban.

Atas kejadian tersebut korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Percut Sei Tuan.

Personil Polsek Percut Sei Tuan bersama personil Subdit Jahtanras Polda Sumut melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku.

Bersama barangbukti, ponsel Dafa dan Ridho, baju, celana, sepatu, kacamata dan masker yang digunakan pelaku saat beraksi dan teridentifikasi pada CCTV di TKP.

Saat diintrogasi, para pelaku mengaku komplotan pencurian dengan modus, memasang foto profil dan nama samaran di sosmed selanjutnya mengajak kenalan dari para calon korban.

Para pelaku memiliki perannya masing-masing. Para pelaku berupaya mencari calon target sebanyak mungkin dan membujuk rayu pada calon korban untuk bertemu, setelah bertemu dengan modus membeli minuman korban ditinggalkan setelah ponsel dan atau kendaraan milik korban dikuasai.

Komplotan para pelaku ini sudah beberapa kali melancarkan aksinya dengan target dapat membawa kabur ponsel dan sepedamotor korban.

Para pelaku mengaku sudah lebih dari tiga kali berhasil membawa labur sepedamotor korbannya.

Seperti, Senin (12/9/2022) mereka berhasil membawa kabur sepeda motor N-Max milik korban, Vira. Sepedamotor itu mereka jual Rp10 juta dan uangnya mereka bagi rata.

Pada akhir Agustus lalu, pelaku juga berhasil mengasak motor korban Indah. Sepeda motor korban mereka jual Rp3 juta. Demikian juga dengan sepedamotor Beat warna hitam milik Indan mereka jual Rp3 juta.

“Komplotan pelaku ini telah berungkali melakukan pencurian sepeda motor dan ponsel dengan modus yang sama yaitu berkenalan dengan korban melalui aplikasi OMI di sosmed dan mengajak bertemu selanjutnya para pelaku membawa kabur sepdamotor korban” ujar Iptu Ahmad Akbar. (zak)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *