Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Maling Kabel Listrik Eks RS Tembakau Deli Diringkus

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Medan Barat, Polrestabes Medan menangkap pelaku pencurian berinisial JS (40) warga Jalan Gatot Subroto, Simpang Barat, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

IMG-20240227-124711

Informasi yang berhasil dihimpun tersangka ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Putri Hijau No 15, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, tepatnya di Rumah Sakit Tembakau Deli.

Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Philip A. Purba mengatakan pada Kamis 9 September 2021 terjadi aksi pencurian dibekas RS Tembakau Deli milik PTPN II.

”Tersangka mencuri kabel listrik setelah melompati pagar depan,” terang mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak ini, Selasa (14/9/2021).

Setelah mendapatkan laporan pencurian itu, pelaku diamankan tak lama kemudian bersama barang bukti 18 gulung kabel listrik NGA tunggal, 1 trafo, 2 buah tang potong, 22 buah tang kombinasi, 2 buah tang obeng 1 pisau cuter dan 1 tas sandang.

Tersangka berikut barang bukti segera kami bawa ke komando untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,ujarnya.

Akibat pencurian itu korban mengalami kerugian Rp3.500.000. “Tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5e dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,”tutup Iptu Philp A Purba, SH MH. (H.Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *