IMG-20240501-WA0019

Proyek Rabat Beton di Bah Soso Limbong Nagori Panduman Diduga Asal Jadi

IMG-20240409-WA0076

Simalungun, TRIBRATA TV

Proyek rabat beton di Dusun IV Limbong Nagori Panduman, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun menuai sorotan. Pasalnya, proyek yang menelan anggaran dari Dana Desa sebesar ratusan juta rupiah diduga asal jadi.

IMG-20240227-124711

Proyek yang baru selesai dibangun berkisar satu tahun pengerjaannya terlihat kondisi jalan sudah rusak.

Salah seorang tokoh pemuda Raya Kahean Erianto Saragih (43) saat meninjau lokasi, Rabu (13/09/3023) mengatakan, pelaksana proyek jalan rabat beton itu diduga menyimpang dari bestek.

“Ketebalan cor beton jalan rabat beton diragukan tidak sesuai bestek. Bahkan, ukuran tinggi cor hanya 8 cm yang seharusnya adalah 15 cm tidak ada dilakukan pemadatan, disangsikan campuran cor betonnya lebih banyak pasir dari pada semen,” ungkapnya.

“Pengerjaan diduga asal jadi dan tidak sesuai bestek rencana anggaran biaya (RAB). Bahkan mutu serta kualitas tidak maksimal dan memuaskan seperti yang diharapkan masyarakat,” tandas Erianto

Di lokasi proyek tersebut tidak terlihat papan anggaran sehingga dana yang tertera tidak dapat diketahui.

Terkait temuan ini Erianto Saragih meminta kepada pihak terkait Inspektorat Simalungun supaya segera memeriksa proyek jalan rabat beton di Dusun IV Limbong Nagori Panduman, Kecamatan Raya Kahean.

“Pihak inspektorat harus meningkatkan pengawasan terhadap proyek tersebut agar tidak terjadi adanya penyimpangan yang hanya mencari keuntungan semata tanpa memperhatikan kualitas pekerjaan nya alias asal jadi,” terangnya.

Informasi yang dihimpun pengerjaan rabat beton di Dusun IV Limbong Nagori Panduman dikerjakan oleh Pj. Pangulu berinisial P dimana pihak DPMN Kabupaten Simalungun menunjuk PNS dari kantor Camat Raya Kahean sebagai Pj. disaat periode masa Pangulu berakhir.

Selain itu, papan proyek sebagai informasi publik tidak terpampang di lokasi proyek.

“Padahal, sesuai aturan undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP) Pasal 52 nomor 14 tahun 2008 menyebutkan, badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan dan atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala adalah tindakan melawan hukum, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,” tutup Erianto.

Saat dikonfirmasi Kepala Inspektorat Simalungun Roganda Sihombing terkait pengerjaan yang bermasalah, ia belum memberikan komentar walaupun pesan WhatsApp terkirim pertanda masuk. (Rismauli Manihuruk)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *