Asahan, TRIBRATA TV
Polres Asahan memastikan akan segera memeriksa Kades Tinggi Raja Kecamatan Tinggi Raja, Dedi Hermanto.
Hal ini usai wartawan melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar Lutfi S.T.K, SIK, MH terkait kelanjutan proses hukum terhadap Dedi Hermanto, Senin (09/12/2024).
“Belum diperiksa, masih kita agendakan,” balas Ghulam Yanuar Lutfi melalui pesan Whatsapp, sekitar pukul 15.10 WIB.
Sementara itu, Kadis Kominfo Pemkab Asahan, Jutawan Sinaga S.STP, MAP saat dimintai tanggapannya mengatakan, penebangan pohon itu harus ada izin.
“Normatifnya, harus ada izin dari Dinas Lingkungan Hidup utk menebang pohon pinggir jalan,” jawabnya di awal.
“Sepanjang tidak sesuai ketentuan dan peraturan yg berlaku, tentu akan ada sangsi hukum. Nanti kami akan coba cari tau lebih lanjut bang,” tambah Jutawan mengakhiri, sekira pukul 15.54 WIB.
Diberitakan sebelumnya, Kades Tinggi Raja Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan, Dedi Hermanto nekat melakukan penebangan sejumlah pohon Mahoni yang ada di sekitar Desanya meski tanpa memiliki izin dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan.
“Wa’alaikum salam. DLH tidak pernah mengeluarkan surat izin penebangan pohon di desa tinggi raja..🙏,” aku Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Asahan, Jhony Barus, kemarin.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









