Ambon, TRIBRATA TV
Polda Maluku bersama Radio Republik Indonesia (RRI) Ambon menggelar Dialog Publik Interaktif membahas penyesuaian sistem penegakan hukum seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kegiatan berlangsung di Studio Pro 1 RRI Ambon dan diikuti akademisi, praktisi hukum, serta perwakilan Ditreskrimum Polda Maluku.
Tiga narasumber hadir dalam diskusi ini:
- Dr. Jhon D. Pasalbessy, SH., M.Hum – Akademisi/Mantan Dekan FH UKIM Ambon
- Jacky Wenno, SH – Advokat
- AKP La Beli, SH., MH – Kanit 1 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Maluku
Modernisasi Sistem Peradilan
Dalam paparannya, Dr. Jhon Pasalbessy menegaskan bahwa KUHAP baru merupakan langkah maju modernisasi sistem peradilan pidana. Regulasi baru memberikan jaminan hukum yang lebih kuat bagi saksi, korban, maupun tersangka.
“KUHAP baru memperkuat perlindungan hak individu sejak tahap awal penanganan perkara. Ini penting untuk mencegah pelanggaran prosedur,” ujarnya.

Ia juga menyoroti peran kuasa hukum yang kini lebih aktif dan memiliki kedudukan sejajar dengan penyidik dalam proses pemeriksaan.
Advokat Sebagai Mitra Penyidik
Advokat Jacky Wenno, SH menilai perubahan KUHAP menempatkan advokat dan penyidik sebagai mitra strategis di semua tahapan penyidikan.
“Kedudukan advokat kini sejajar. Pendampingan hukum tidak lagi dianggap hambatan, tetapi bagian penting dari proses pembuktian,” tegasnya.
Ia berharap Polri memperkuat transparansi data digital serta menyediakan fasilitas kerja bagi advokat di lingkungan kepolisian.

Komitmen Polda Maluku Sesuaikan SOP
Perwakilan Polda Maluku, AKP La Beli, memastikan institusinya siap menyesuaikan SOP penyidikan sesuai regulasi anyar tersebut.
“Batas waktu penanganan laporan kini diatur tegas. Bila laporan tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan, pelapor berhak mengajukan komplain,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa peningkatan kualitas penyidik dan kesiapan sarana digital menjadi kunci keberhasilan implementasi KUHAP baru.

Menghadapi Era Baru Penegakan Hukum
Dialog publik ini menegaskan komitmen Polda Maluku untuk mengedepankan penegakan hukum yang modern, transparan, dan berkeadilan. Para narasumber sepakat bahwa keberhasilan implementasi KUHAP baru tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi juga kapasitas SDM, fasilitas digital, dan kemitraan antara penyidik serta advokat.
Kegiatan ini menjadi momentum strategis bagi Maluku dalam memperkuat budaya penegakan hukum yang humanis, profesional, dan akuntabel.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









