Merangin, TRIBRATA TV
Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Ibnu Jaril mengatakan reses Anggota DPRD yang ditumpangi dengan berkampanye jelas dilarang oleh PKPU.
“Dalam PKPU sangat jelas. Mengatakan dilarang yang namanya menggunakan fasilitas negara, salah satunya reses karena reses dibiayai oleh negara, ” ucap Jaril, Sabtu (9/11/2024).
Ia menyampaikan hal itu menanggapi adanya Anggota DPRD Merangin yang mengkampanyekan salah satu Paslon saat reses.
M.Yuzan.S,Pdi anggota dewan aktif dari Partai Hanura diketahui melakukan kampanye untuk salah satu paslon pada Pilkada 2024 mendatang.
“Acara reses di kediaman Yuzan, tepatnya di Desa Simpang Parit Kecamatan Renah Pembarap,” sebut sumber media ini.
Sumber juga mengatakan, dalam vidio yang ia dapat sangat jelas bahwasanya Yuzan meminta masyarakat untuk mendukung salah satu paslon dan melarang untuk melirik ke Paslon sebelah.
“Jelas dalam vidio tu bang, Yuzan mengarahkan untuk memilih salah satu Paslon dalam kegiatan reses dan melarang melirik ke Paslon sebelah,” tutup sumber.
Untuk diketahui, satu kali reses anggota dewan, negara mengeluarkan dana sebesar 9,2 juta rupiah .
Padahal esensi dari reses atau kunjungan kerja merupakan salah satu kegiatan Anggota Dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









