Palembang, TRIBRATA TV
PT Pusri Palembang, sebagai produsen pupuk dan anggota holding PT Pupuk Indonesia (Persero), menegaskan komitmennya dalam memastikan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani yang terdaftar berjalan sesuai regulasi pemerintah, termasuk penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) di titik serah resmi.
VP Komunikasi & Administrasi Korporat Pusri, Rustam Effendi, menjelaskan HET adalah harga resmi yang ditetapkan pemerintah untuk petani yang tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar di E-RDKK.
Pupuk dapat ditebus di Titik Serah (PPTS) seperti kios pengecer, gabungan kelompok tani (gapoktan), atau koperasi yang ditunjuk.
“Kami memastikan seluruh penyaluran dilakukan sesuai prinsip 7 Tepat dan hanya dapat ditebus di titik serah dengan HET yang berlaku,” ujar Rustam, Rabu (8/10/2025).
Rustam juga mengingatkan, biaya tambahan seperti ongkos kirim harus dicantumkan dalam nota terpisah dan tidak digabungkan dengan transaksi penebusan pupuk.
“Sesuai aturan, HET pupuk bersubsidi ditetapkan sebesar Rp2.250/kg untuk Urea dan Rp2.300/kg untuk NPK,” jelasnya.
Menurutnya, saat ini, Pusri menjamin stok pupuk mencukupi kebutuhan petani di musim tanam, dengan ketersediaan di gudang lini III sebesar 95.719 ton untuk Urea dan 47.257 ton untuk NPK.
Pusri dan Pupuk Indonesia secara konsisten melakukan langkah preventif, seperti edukasi, sosialisasi berkala, dan koordinasi aktif dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat untuk mengawasi penyaluran.
Rustam menegaskan, perusahaan tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada PPTS yang terbukti melanggar ketentuan HET.
“Pengawasan dan transparansi penyaluran menjadi kunci agar pupuk bersubsidi benar-benar sampai kepada petani yang berhak,” tegasnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pusri untuk mendukung ketahanan dan kemandirian pangan nasional, sejalan dengan visi Presiden Republik Indonesia.
“Pupuk bersubsidi adalah instrumen strategis untuk menjaga stabilitas produksi pangan nasional,” tutup Rustam. (Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









