Tapanuli Selatan, TRIBRATA TV
Kasus dugaan perselingkuhan seorang istri berinisial, Y, yang dilaporkan suaminya, S, akhirnya diselesaikan secara problem solving (pemecahan masalah) oleh Bhabinkamtibmas Polsek Batang Toru, Briptu Abdul Mubarok, Babinsa, dan perangkat desa setempat, pada Selasa (6/9/2022) kemarin.
Proses penyelesaian masalah antara suami dan istri itu, berlangsung di Kantor Desa Hapesong Baru, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Sebelumnya, Y dilaporkan suaminya, S, pada Selasa (5/7/2022), karena diduga melakukan perselingkuhan dengan pria idaman lain (PIL).
Kapolsek Batangtoru, AKP Tona S, saat ditemui, Kamis (8/9/2022) menyebut, dari hasil musyawarah antara kedua belah pihak, yakni Y serta keluarganya telah bersedia mengasingkan diri atau meninggalkan Desa Hapesong Baru.
“Jika, saudari Y kembali mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum, maka ia bersedia dituntut secara hukum yang berlaku di Indonesia,” terang Kapolsek.(edrin/r)