Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Hendak Antar Ganja, Seorang Pria Ditangkap Polres Tebing Tinggi

IMG-20240409-WA0076

Tebing Tinggi, TRIBRATA TV

Petugas Satresnarkoba Polres Tebing
Tinggi Polda Sumatera Utara kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja. Hal ini juga menindaklanjuti instruksi Kapolres AKBP Andreas Tampubolon.

IMG-20240227-124711

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi,AKP Agus Arianto dalam keterangan tertulisnya, membenarkan pada Kamis (7/9/2023) pihaknya telah menangkap seorang laki laki yang diduga akan melakukan tindak pidana narkotika.

“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat, ada seseorang laki laki diduga membawa narkotika, yang akan melintasi jalan setapak milik perkebunan sawit Jalan KF Tandean Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bahjenis Kota Tebing Tinggi,” katanya, Sabtu (9/9/2023)

Tidak ingin buruan nya lepas, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan ke TKP sesuai dengan informasi awal dengan melakukan pengintaian.

Tepat pukul 18.00 WIb, petugas melihat ada pengendara sepeda motor yang akan melintas dan sosok orangnya sesuai dengan yang diinformasikan. Pelaku kemudian memberhentikan sepeda motornya, seperti sedang menunggu seseorang.

Kemudian petugas mendatangi pelaku sembari memperkenalkan diri sebagai polisi.

Kemudian petugas memintai surat identitas diri dan pelaku diketahui bernama AN (49). Dari penggeledahan sepeda motor pelaku ditemukan dua plastik asoy warna hijau dan biru yang didalamnya sama sama ada 1 bungkus plastik warna putih yang dilakban. Saat dibuka berisi sama daun ranting yang berbiji warna coklat diduga narkotika jenis ganja.

Tidak sampai disitu, petugas mengintrogasi pelaku dengan menanyakan apakah masih ada sisa barang miliknya,dan pelaku dengan cepat mengakui bahwa dia juga ada menyimpan sisa barang narkotika yang tidak jauh dari tempat dirinya diamankan. Ia menunjukan kepada petugas ganja tersebut disimpan di semak semak.

Kepada petugas pelaku mengaku seluruh barang bukti itu diterima dari seseorang dan rencananya akan diantar ke suatu tempat.

Petugas pun mengamankan sepeda motor BK 6388 NAH, 2 handphone dan tas sandang milik pelaku. Selanjutnya pelaku serta barang bukti dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses selanjutnya.

Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat(2) subs pasal 111 ayat(2)uu RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika. (akim sitanggang)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *