Sitaro, TRIBRATA TV
Besok, Jumat (9/9/2022) Pengadilan Tipikor di PN Manado akan menggelar sidang perkara korupsi penyalahgunaan Dana Desa dalam pengadaan lampu jalan solar cell tahun 2020 di Kabupaten Kepulauan Siai Tagulandang Biaro (Sitaro), dengan agenda pembacaan putusan.
Sebelumnya dalam persidangan,Jumat (26/08/2022) yang dipimpin oleh hakim ketua Muhammad Alfi Sahrin Usup dan hakim anggota Gleny Jacobus Lambert De Fretes dan Munsen Bona Pakpahan mendengarkan pembelaan terdakwa AM dan NET.
Sesuai press release Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro, Bimo Bayu Aji Kiswanto, SH. MH menjelaskan pada sidang pembelaan tersebut, terdakwa AM dan terdakwa NET mengakui telah bersalah karena menyalahgunakan Dana Desa terkait pengadaan lampu jalan sollar cell tahun anggaran 2020.
“Terdakwa NET, dalam sidang tersebut juga mengembalikan uang tunai sejumlah Rp10 juta dan memberikan sertifikat tanah yang dimilikinya untuk mengembalikan kerugian negara atas tindakan korupsi yang dilakukan,” ujarnya. (jemi lahutung)