Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Terlibat Curanmor Pecatan Polisi Diringkus Polisi

IMG-20240409-WA0076

Tebo, TRIBRATA TV

Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo Polda Jambi bersama unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang, berhasil membekuk mantan oknum polisi. Pelaku ditangkap telah melakukan pencurian motor sebanyak enam kali di wilayah hukum Polsek Rimbo Bujang.

IMG-20240227-124711

Pelaku bernama Rido Utama (26) warga Rambah RT 02, Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo ini, ditangkap pada Selasa (7/9/2021) sekira pukul 01.00 WIB. Saat itu pelaku nongkrong di bengkel temannya yang tidak jauh dari rumahnya.

Terkait penangkapan ini, dibenarkan Kapolres Tebo melalui Kapolsek Rimbo Bujang, Iptu Cindo Kottama. “Ya benar, ada Tim Sultan Satreskrim bersama unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang menangkap pelaku pencurian motor (curanmor),” kata Kapolsek.

Ia juga menjelaskan, penangkapan pelaku setelah tim mendapatkan informasi pelaku berada di sebuah bengkel yang tidak jauh dari rumahnya.

Dari informasi tersebut tim yang dipimpin Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Tebo Ipda Maulana Hasyim Aryo, langsung bergerak dan menangkap pelaku.

“Pelaku saat itu sedang nongkrong di bengkel, walaupun pelaku sempat melakukan perlawanan, tetapi dapat diamankan anggota dan langsung dibawa kepolsek Rimbo Bujang,” jelas Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, pelaku Rido Utama telah enam kali melakukan pencurian motor di wilayah hukum Polsek Rimbo Bujang. Dalam aksinya pelaku menyasar motor korban yang berada di rumah maupun masjid, saat korbannya sedang lengah.

“Pelaku menyasar motor yang sedang diletakan korban di depan rumah maupun masjid,” ungkap Iptu Cindo Kottama.

“Atas pembuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tutupnya. (Kurniawan Gusti Nasution)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *