Tebing Tinggi, TRIBRATA TV
Polres Tebing Tinggi bekerjasama dengan Pemerintah Kota Tebing Tinggi memusnahkan barang bukti narkotika, Jumat (06/09/2019) pagi dihalaman Balai Kota Pemko Tebing Tinggi.
Pemusnahan Barang Bukti berupa
Narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 185.069,5 Glgram.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Sunadi mengatakan barang bukti ganja tersebut sebelumnya ditangkap dan disita jajaran Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.
“Ini berasal dari tersangka Rinal Nasution alias Inal dan Rudi Hartono alias Jek di Jalan KF Tandean Kelurahan Bandar sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi dan dari depan kantor expedisi J & T Jalan Raya Soekarno-Hatta Gang Keluarga Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi,” ungkap Kapolres AKBP Sunadi.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan Polres Tebing Tinggi akan terus melakukan tindakan kepolisian dari preventif dan penegakkan hukum berdasarkan undang undang yang berlaku.
Atas prestasi itu, Pemerintah Kota Tebing Tinggi memberi penghargaan kepada personil Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Cahyadi dan anggota atas keberhasilan dan prestasi pengungkapan dan penangkapan terdapa kasus narkotika jenis ganja tersebut. (Joe)