Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Video: Miliki Surat Tanah Asli, Kevin Tiopan Minta Keadilan

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Gagal melakukan pengosongan rumah pada hari Kamis (2/9/2021) lalu dan dituding memalsukan surat-surat kepemilikan tanah dan bangunan rumah toko (ruko) di Jalan Lahat Nomor 56 D, Kelurahan Sei Renggas I, Kecamatan Medan Kota, Medan, kuasa hukum Kevin Tiopan membantahnya.

IMG-20240227-124711

Buha Siburian SH, Hardian Maulana Putra SH dan M Ikhsan Agung SH, dari Taruna Keadilan Law Office kuasa hukum Kevin Tiopan mengatakan surat milik kliennya tersebut sah dan asli.

“Saat dilokasi kita juga turut didampingi kepala lingkungan dan beberapa orang dari kelurahan,” sebut Hardian Mualana Putra dalam konperensi pers, Sabtu (4/9/2021) sore.

Menurutnya, untuk meluruskan informasi tersebut, tim kuasa hukum terpaksa menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan pengosongan rumah ke pengadilan.

“Dasar yang kita miliki adalah akta jual beli (AJB) Nomor 01 tahun 2021 di notaris Tringgani Tarigan SH,” tandasnya.

“Dengan mengajukan permohonan ke pengadilan untuk segera melakukan pengosongan berdasar AJB ini, kami ingin menyampaikan bahwa kepemilikan ruko tersebut adalah atas nama klien kami Kevin Tiopan,” jelas tim kuasa hukum Kevin.

Mereka justru membantah tudingan AJB milik Kevin Tiopan palsu dengan tanda tangan yang dipalsukan.

“Di akta notaris itu ada bubuhan tandatangan mereka suami istri. Bahkan disebutkan keduanya ikut menghadap notaris. Artinya mereka ada di situ, ada proses jual beli sehingga apa yang mereka tuduhkan terbantahkan,” terang Hardian.

Ditegaskannya bahwa proses jual beli di hadapan notaris itu sangat sah secara hukum karena ada akte notarisnya yakni, No. 01/2021 dengan jual beli rumah seharga Rp900 juta.

“AJB ini legal. Sampai detik ini belum ada yang mengatakan AJB itu palsu ataupun batal. Ini harus ditegaskan, belum ada pengadilan mana pun yang memutuskan AJB ini batal atau palsu,” tegasnya lagi.

Disinggung apakah pihak yang mengklaim rumah itu memiliki surat, Hardian mengaku ada namun masih sebatas fotocopi dan kita memiliki surat aslinya.

“Mereka punya tidak ada asli. Kalau surat kita asli karena tidak mungkin ada sama kita surat yang asli kalau belum ada jual beli. Maka pesan kami, apabila menilai surat kami ini palsu maka silahkan saja melakukan gugatan ke pengadilan. Jadi sebelum ada keputusan pengadilan maka rumah itu harus dikosongkan,” tegasnya.

Saat disinggung apakah sebelumnya sudah pernah melaporkan kasus ini kepihak kepolisian, tim kuasa hukum mengatakan langkah itu sudah pernah dilakukan. “Kita sudah melapor di SPKT Polrestabes Medan, dengan nomor LP /514/III/2021/ SPKT RESTABES MEDAN,” katanya.

Atas kasus yang dialaminya ini, melalui tim kuasa hukumnya, Kevin Tiopan berharap dirinya mendapat keadilan hukum. (H.Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *