Dinas PMPTSP Sitaro Tutup Aktivitas Rentenir Berkedok Koperasi

IMG-20240409-WA0076

Sitaro, TRIBRATA TV

Aktivitas para rentenir yang berkedok koperasi, kini marak di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulut. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Kepulauan Sitaro segera menangani hal ini dengan menutup beberapa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang tidak memiliki ijin.

IMG-20240227-124711

Kepala Dinas PMPTSP Kepulauan Sitaro Eddy Salindeho melalui Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas PMPTSP Calvin Mangerongkonda menjelaskan penutupan kantor cabang koperasi yang sementara dilakukan merupakan tindak lanjut dari surat Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM RI Nomor: B-533/KUKM/Dep.1/XII/2021 tanggal 24 Desember 2021 perihal penertiban koperasi.

“Koperasi yang tidak memiliki izin usaha simpan pinjam agar menghentikan usahanya serta koperasi memiliki Kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas tapi belum memiliki izin operasional wajib ditutup dan mengurus izin melalui www.oss.go.id, “katanya.

BACA JUGA  Bantuan Kuota Internet Masih Dibutuhkan Siswa dan Guru

Empat KSP yang ditutup yaitu Koperasi Budi Luhur di Kelurahan Akesimbeka, Kecamatan Siau Timur; Koperasi Anugerah Jaya di Kelurahan Tarorane, Kecamatan Siau Timur; Koperasi Mekar Jaya Indonesia di Kelurahan Bahu, Kecamatan Siau Timur; serta Koperasi Sejahtera di Kelurahan Akesimbeka, Kecamatan Siau Timur.

Kepala Dinas Eddy Salindeho menjelaskan pengawasan dan pembinaan telah dilakukan sejak awal tahun 2022 diantaranya mendata Koperasi Primer Kabupaten/Kota lain yang beroperasi di Sitaro.

“Kami memahami kendala dari koperasi yang membuka cabang di Sitaro belum memiliki AHU (Administrasi Hukum Umum) dan bentuk koperasinya primer Kabupaten/ Kota dan terdaftar di Kab/ Kota lain, untuk itu pada prinsipnya tidak dapat membuka cabang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, ” ujarnya.

BACA JUGA  114 Imigran Rohingya Terdampar di Bireuen, Aceh

Sejak bulan Maret 2022 Dinas PMPTSP telah menyarankan kepada pihak koperasi untuk menyesuaikan hal dimaksud melalui Notaris hingga memperoleh pengesahan badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM RI dalam bentuk AHU sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi, AHU adalah syarat untuk pengurusan perizinan berusaha koperasi yang dibutuhkan.

Calvin Mangerongkonda menambahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memberikan tindakan tegas, terukur masif.

BACA JUGA  BPS Survei WBK Kantor Imigrasi Belawan

“Terhitung sejak bulan Maret 2022, kami telah memberikan dispensasi waktu selama 6 bulan untuk pengurusan hal tersebut tapi tidak diindahkan oleh Kantor Cabang Koperasi, “lanjut Mangerengkonda.

Modusnya pun terang-terangan, yakni membawa misi koperasi simpan pinjam dengan sasaran para pedagang kecil dan menengah, dengan sistem hari ini pinjam dan besoknya sudah ada tagihan.

Menyikapi hal tersebut dengan tindakan penutupan yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) keempat cabang koperasi KSP yang di tutup tersebut tidak memberikan perlawanan. (jemi lahutung)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *