IMG-20240505-WA0006

Lurah Jatinegara Mediasi Konflik Tanah Antara Warga dengan PT.JIEP

IMG-20240409-WA0076

Jakarta, TRIBRATA TV

Slamet Sihabudin,SAP Lurah Kelurahan Jatinegara memediasi konflik tanah antara warga dengan sebuah perusahaan di Ruang Aula Lantai 2 Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur,Jumat (03/09/2022).

IMG-20240227-124711

Dalam mediasi tersebut hadir pihak ahli waris Huriah Maulidian dengan kuasa hukumnya Endah Lestari,SH dan C Rony SH, kuasa hukum dari Ain Bin Sembang meminta pihak PT.JIEP mencabut plang yang terpasang di antara tanah mereka. Plank itu bisa menimbulkan salah persepsi tentang hak penguasaan tanah oleh masyarakat. Juga tentang hak milik tanah yang diklaim PT.JIEP telah dibayar sepenuhnya.

Sementara menurut keterangan warga, tanah tersebut baru dibebaskan separuhnya dan juga harus dibuktikan.

C.Rony,SH mengatakan kliennya merasa dirugikan PT.JIEP atas pemasangan plang sepihak sebab menurut hukum perusahaan itu belum bisa membuktikan tanah itu milik mereka.

“Makanya kami melakukan mediasi seperti ini karena kami merasa dirugikan, karena klien kami tidak bisa menaikkan status hak tanah dan Alhamdulillah ada sedikit kemajuan hasil mediasi tadi,” katanya usai pertemuan.

Ia berharap PT.JIEP mau mematuhi kesepakatan. “Klien kami merasa dirugikan karena seolah olah klien kami tidak ada lagi memiliki tanah disitu, seolah semua lahannya sudah habis dibeli PT.JIEP,padahal PT.JIEP belum membayar lunas, baru sebagian,” ujarnya lagi.

Sedangkan Endah Lestari,SH yang mewakili Huriah Maulidian juga meminta hal yang sama. “Kami meminta plang yang dipasang PT.JIEP supaya ditutup agar warga nyaman dan klien kami dapat melakukan upaya menaikkan status hak atas kepemilikan tanah yang klien kami sudah beli. Mungkin masalah ini akan dibawa ke pengadilan apabila tidak ada titik temu lagi dan kalau PT.JIEP tetap bersikeras surat Girik Lian bin Maan itu dipinjam dari 31 Desember 2003 dan saya sedang minta PT.JIEP membuktikan pelunasan pembayaran atas Girik tersebut,” tegasnya.

Sedangkan Lurah Jatinegara, Slamet Sihabudin mengatakan dalam mediasi sudah ada sedikit kejelasan terkait keberadaan Girik Girik tersebut. “Ada di lokasi RT 01 maupun di RT 03 RW 08 Kelurahan Jatinegara,” ucapnya.

Menurutnya harus dilalukan pengukuran ulang tanah-tanah yang dibebaskan PT.JIEP mengunakan Girik 87 maupun 291.

“Namun PT.JIEP sudah memasang plang kepemilikan walau belum bisa dibuktikan oleh bukti otentik, jadi plang itu untuk sementara ditutup, bukan dicabut,” tambah Lurah.

Menanggapinya, Firman Wardiansyah yang mewakili PT JIEP menilai ada pihak-pihak yang berusaha mengklaim tanah tersebut. “Jalan tengahnya kita akan melakukan ukur ulang disana demi kepentingan bersama,kita mau yang bicara data disini jangan cuma bicara tapi tidak ada buktinya,”pungkasnya. (baron)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *