IMG-20240501-WA0019
Hukum  

BBHAR PDI Perjuangan Sumut Sayangkan Jabatan dan Nama Partai Dikaitkan Dalam Kasus Jabiat Sagala

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Tim Badan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Sumut menyayangkan nama PDI Perjuangan dikait-kaitkan dengan kasus korupsi yang menjerat Jabiat Sagala, mantan Sekda Kabupaten Samosir.

IMG-20240227-124711

Dalam pemberitaan media online berjudul “Mantan Sekda Samosir Laporkan Ketua DPD PDI Pā€ dan “Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos, Jabiat Sagala Laporkan Ketua DPD PDI P Ke Kejatisu” menyebut-nyebut nama partai itu.

“Benar saat ini Rapidin Simbolon menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, tetapi ketika terjadinya kasus itu Rapidin Simbolon belum menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara. Sehingga kami sangat keberatan jika jabatan ketua dan nama PDI Perjuangan Sumut dibawa-bawa dalam kasus ini,” kata Nurdin Sipayung SH dari BBHAR PDI Perjuangan Sumut, Sabtu (3/9/2022).

Ia pun meminta agar semua pihak tidak membawa-bawa nama jabatan dan nama partai dalam kasus ini.

Nurdin kemudian memaparkan korupsi itu yang terjadi saat Rapidin Simbolon menjabay Bupati Samosir periode 2015-2020. “Sesuai perintah Gubernur Sumatera Utara tertanggal 16 Maret 2022, yang menetapkan Status Siaga Darurat Terkait Covid-19 di Sumatera Utara, maka Bupati Samosir,
mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 89 Tahun 2020 tertanggal 17 Maret 2020, “Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir”,ujarnya.

Yang menjadi Ketua Gugus Covid-19 di Kabupaten Samosir adalah Jabiat Sagala selaku Sekda Samosir ketika itu. Namun berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2020 tertanggal 13 Maret 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, terjadi perubahan Ketua Gugus Covid-19, yang tadinya Sekda diganti menjadi Bupati.

Kemudian Jabiat Sagala sebagai Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) melalui Drs.Mahler Tamba selaku Kepala Pelaksana menyurati Bupati Samosir dengan Nota Dinas Nomor: 360/186/BPBD/ III/2020 tertanggal 23 Maret 2020, mengajukan “Permohonan Dana Tak Terduga (DTT) Tahun Anggaran 2020 Untuk Penanganan Covid 19 di Kabupaten Samosir” dan meminta persetujuan Bupati untuk mencairkan dana dari Biaya Tak
Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam (BTT PBNA) dalam Percepatan Penanganan Covid-19 sebesar Rp1.880.621.425.

Atas Nota Dinas itu, Rapidin Simbolon memberikan disposisi yang pada prinsipnya setuju agar ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Karenanya statemen Tim Kuasa Hukum Jabiat Sagala yakni Parulian Siregar dan Hutur Irvan V Pandiangan dari Kantor Vantas & Rekan seperti yang kami kutip dari media online, klien kami sangat keberatan dan sangat mengada-ada, karena sangat tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Karena yang menjadi tersangka dan diadili menjadi terdakwa dalam indikasi Tipikor
adalah Jabiat Sagala,” tambahnya. (Berlin Yebe)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *