Hukum  

Lagi, 8 Napi Bandar Narkoba Jawa Barat Dikirim ke Nusakambangan

IMG-20240409-WA0076

Jakarta, TRIBRATA TV

Pemasyarakatan terus menggencarkan komitmen perang melawan narkoba. Kali ini, delapan narapidana kategori bandar narkoba dari Jawa Barat dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Karanganyar di Pulau Nusakambangan yang merupakan Lapas Super Maximum Security.

IMG-20240227-124711

Hari ini, Jumat (3/9/2021) dini hari, enam narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur yakni S, MS, R, JS, PA, dan BPS dikirim ke Lapas Kelas IIA Karanganyar. Sehari sebelumnya, dua narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung, ZF dan AD, telah terlebih dahulu dipindahkan ke Lapas yang sama. Seluruhnya merupakan bandar narkoba dengan hukuman penjara mulai dari empat tahun hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati.

BACA JUGA  Video: Kejari Sitaro Serahkan Tersangka Kasus Korupsi

Proses pemindahan narapidana dilakukan sesuai dengan standar protokol pencegahan dan penanganan COVID-19, serta melibatkan pengawalan ketat dari anggota Brigade Mobil Kepolisian Daerah Jawa Barat dan petugas Lapas.

Dalam pelaksanaannya, seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bersikap kooperatif, Rutan Kelas I Bandung dan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.

BACA JUGA  11 Oknum Mantan Polisi Dituntut Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat, Sudjonggo, menuturkan pemindahan narapidana kasus narkoba ini adalah sebagai upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di Lapas atau Rutan. Hal ini juga sebagai bentuk pencegahan adanya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas dan Rutan.

“Kami berkomitmen dalam memerangi narkoba dan tidak main-main akan mengirim bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, utamanya di Lapas dan Rutan,” terang Sudjonggo.

BACA JUGA  Video: Polres TTS Serahkan Tersangka Kasus Ruda Paksa ke Jaksa

Dalam berbagai kesempatan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga juga menegaskan pihaknya serius dalam perang melawan narkoba. Hal ini terus diinternalisasikan pihaknya kepada seluruh jajaran, mulai dari pimpinan tertinggi hingga pelaksana di lapangan.

“Petugas maupun WBP yang terbukti terlibat narkoba akan diganjar hukuman sesuai dengan tindakannya, baik sanksi secara kedinasan, peraturan tindakan disiplin, maupun sanksi pidana,” tegasnya. (Edrin/r)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *