IMG-20240501-WA0019

Kapolrestabes Surabaya Minta Kedepankan Restorative Justice

IMG-20240409-WA0076

Surabaya, TRIBRATA TV

Tindakan Restorative Justice, artinya tidak mengedepankan hukuman, tetapi dengan keadilan penyelesaian perkara dan mengawal penegakan hukum yang berkeadilan.

IMG-20240227-124711

Hal tersebut ditekankan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan, saat memberikan arahan khusus kepada Anggota Sat Samapta Polrestabes Surabaya dalam penanganan tindak kejahatan.

Poin itu juga untuk menjaga Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas), dalam mewujudkan Polri yang Presisi.

Solusi terbaik dalam setiap permasalahan masyarakat, yang harus ditegakkan,” ucap Kombes Pol A. Yusep Gunawan, Senin (30/8/2021).

Selain itu, Yusep berharap anggota Sat Samapta menjadi role model dalam setiap kegiatan mengawal jalannya kebijakan khususnya saat ini dalam pelaksanaan PPKM level 3.

Anggota juga harus memiliki kemampuan tugas fungsi dan tanggungjawab wewenang yang dinilai layak dalam melaksanakan tugas di Kota Besar Surabaya daripada Kota-kota yang lain

“Pastikan kehadiran kita (Polri) memberikan rasa aman, nyaman dalam rangka memberi perlindungan, pengayoman serta melayani masyarakat,” tandas Kombes Pol Yusep Gunawan.

Selain memberikan arahan, Kapolrestabes juga melakukan pengecekan perlengkapan sarana dan prasarana yang dimiliki Sat Samapta Polrestabes Surabaya.(Redho)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *