Muaro Jambi, TRIBRATA TV
Personel Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu mengamankan truk PS yang bermuatan tangki modifikasi yang diduga berisi BBM jenis solar ilegal (Minyak Bayat), Selasa (30/8/2022).
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kasi Humas, AKP Amradi menjelaskan penangkapan ini dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kumpe Ulu, Ipda Sirait HS, yang sedang patroli bersama personel di Jalan Jambi Suak Kandis, Desa Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
“Saat personel sedang bertugas melihat sebuah mobil truk melintas yang mencurigakan sebab berbau solar, kemudian personil memberhentikan mobil truk tersebut, dan memeriksa muatan di dalam bak truk,” tutur AKP Amradi.
Didapati pada bak tersebut terdapat tangki bentuk persegi modifikasi yang diduga berisikan BBM jenis solar (Minyak Bayat).
“Berdasarkan keterangan pelaku, BBM tersebut diangkut dari Desa Keluang Kecamatan Sungai Lilin dengan tujuan ke Desa Gedong Kecamatan Kumpeh Ilir,” tuturnya.
Saat ini, 2 orang tersangka ATK (25) dan AF (21) beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Muaro Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk barang bukti yang diamanakan berupa mobil truck PS Canter warna kuning yang bermuatan tangki modifikasi di duga berisikan BBM jenis solar ilegal ±10.000 Liter (10 Ton),” pungkasnya. (Kurniawan Gusti Nasution)