IMG-20240501-WA0019

Wakapolri Komjen Agus Andrianto Ditunjuk jadi Wakil Komisaris Utama PT Pindad

IMG-20240409-WA0076

Jakarta, TRIBRATA TV

Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Agus Andrianto ditunjuk Menteri BUMN Erick Thohir untuk menjadi Wakil Komisaris Utama PT Pindad (Persero).

IMG-20240227-124711

Komjen Agus mengatakan penunjukkan itu untuk menggantikan Wakapolri sebelumnya, Komjen Pol (Purn) Gatot Eddy Pramono yang telah pensiun.

“Menggantikan Mas Gatot yang purna (sudah pensiun),” kata Komjen Agus saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2023).

Komjen Agus menegaskan dirinya akan menjalankan amanah tersebut dengan baik.

Dia juga mengatakan akan terus belajar untuk menumbuhkan dan mengembangkan industri pertahanan dan keamanan dalam negeri.

“Akan kami jalankan amanah tersebut sebaik-baiknya, perlu belajar, dan belajar terus untuk setidaknya bisa memberikan warna untuk tumbuh dan berkembangnya Industri pertahanan dan keamanan dalam negeri,” ujarnya.

Dilihat dalam situs resmi Pindad, penunjukkan Komjen Pol Agus Andrianto sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pindad dilakukan pada Senin (28/8/2023) secara daring.

Hal itu diresmikan dengan penyerahan Salinan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri selaku para Pemegang Saham PT Pindad.

Penunjukkan ini juga berdasarkan Keputusan Menteri BUMN melalui Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri Selaku Para Pemegang Saham PT Pindad nomor : SK-243/MBU/08/2023 dan nomor: 009/KRUPS/LEN-PINDAD/VIII/2023 tanggal 28 Agustus 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris PT Pindad.

Dalam keputusan itu memberhentikan dengan hormat Komjen Pol (Purn) Gatot Eddy Pramono sebagai Wakil Komisaris Utama dan mengangkat Wakil Komisaris Utama PT Pindad yang baru, Komjen Pol Agus Andrianto. (edrin/r)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *