IMG-20240501-WA0019

Polda Sumut Grebek Pabrik Oli Palsu

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Polda Sumut menggerebek tempat produksi pemalsuan oli di Kabupaten Deli Serdang. Dari hasil penggerebekan itu, polisi mengamankan empat orang pekerja.

IMG-20240227-124711

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan lokasi itu berada di Komplek Pergudangan Cemara Mas, Jalan Melintang Pasar 1, Kelurahan Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan. Tempat itu digerebek polisi pada Jumat, 25 Agustus 2023.

“Pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023, penyidik Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumut, berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat melakukan penindakan terhadap gudang yang diduga dijadikan tempat untuk mengemas, memproduksi oli, botol kemasan oli dan pengemasan air radiator tanpa izin,” kata Hadi di lokasi penggerebekan, Senin (28/8/2023).

Empat pelaku yang diamankan itu, yakni Najaruddin selaku kepala teknisi serta Adi Prayoga, Supriadi Wibowo dan Purwanto selaku teknisi. Dan keempatnya telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tersebut.

“Dari TKP yang dilakukan penindakan, penyidik mengamankan empat orang sebagai teknisi yang melakukan proses atau pun mekanisme dari mulai memasukkan oli ke dalam botol kemasan. Kemudian memberikan stiker di luar kemasan, mengemas ke dalam kardus dan memperjualkan,” ujarnya.

Sementara pemilik usaha tersebut, kata Hadi, berinisial T masih diburu. Perwira menengah Polri itu meminta T untuk segera menyerahkan diri.

“Sedangkan pemilik pabrik ini inisialnya sudah kita ketahui, yaitu T dan saat ini dilakukan proses penyelidikan oleh Subdit Indagsi. Harapan kita yang bersangkutan segera menyerahkan diri,” kata Hadi.

Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun mengatakan para pelaku ini melancarkan aksinya dengan memproduksi oli yang mirip dengan beberapa produk oli terkenal. Selain oli, para pelaku juga membuat air radiator tiruan.

Produk-produk yang ditiru itu, seperti AHM Oil, HMX Radiator, Pertamina Lubricants, Federal Ultratec, OEM Oil, Kay1, Pertamina Mesran, dan Yamahalube.

“Adapun modus operandinya, adalah drum yang isinya oli, kemudian dimasukkan ke dalam tandon itu, barulah menggunakan selang dan langsung dituangkan ke dalam masing-masing kemasan satu liter,” kata Teddy yang juga hadir di lokasi.

Teddy mengatakan para pelaku juga memproduksi sendiri botol serta stiker-stiker yang mirip dengan produk-produk oli yang mereka tiru. Setelah dimasukkan ke dalam kemasan, oli tiruan itu lalu dijual di wilayah Sumut.

“Jadi, mereka mengemas sendiri, dimasukkan, lalu di-packing, didistribusikan ke wilayah Sumut. Mereka juga mengemas botol yang memang dibuat untuk seolah-olah mirip dengan produk aslinya,” jelasnya.

Kombes Teddy sendiri belum memerinci bahan baku dan cara kerja para pelaku dalam memproduksi oli tiruan itu. Dia mengatakan pihaknya masih mendalaminya. “Masih kita dalami,” terangnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan ratusan kardus oli dari lokasi pengerebekan. Atas perbuatannya para pelaku dijerat UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan UU RI Nomor 8 Tahun 1999 dengan pidana kurungan penjara maksimal lima tahun. (H. P)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *