IMG-20240501-WA0019

Viral PKS PT ASP Buang Limbah ke Sungai, DLH dan Polres Sanggau Turun Mengecek

IMG-20240409-WA0076

Sanggau, TRIBRATA TV

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Sanggau bersama Satreskrim Polres Sanggau mendatangi PKS (Pabrik Kelapa Sawit) PT Agrina Sawit Perdana (ASP) di Desa Penyeladi Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat Selasa (16/4/2024) siang.

IMG-20240227-124711

Kedatangan ini untuk menanggapi viralnya pemberitaan di media online terkait pembuangan limbah pabrik ini ke Sungai Kapit di Desa Peyeladi yang mencemari Sungai Kapuas.

Agus Sukanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau membenarkan pihaknya sudah mengecek langsung pembuangan limbah PKS PT ASP.

Meski begitu Agus belum dapat menyampaikan temuannya di lapangan.

“Kami masih proses pemantauan kelapangan bersama Budi, Kanit Tipidter Polres Sanggau. Namun untuk saat ini belum dapat memberikan keterangan serta penjelasan apapun,” terangnya.

Ia juga belum bisa memastikan kapan akan menyampaikan hasil temuan di lapangan kepada Wartawan.

Sementara pengamat hukum, Herman Hopi Munawar melalui rilisnya yang disampaikan kepada awak media mengatakan pembuangan limbah industri ke Sungai Kapuas diduga kuat sengaja dilakukan dan hal ini sudah sering terjadi.

Pihaknya minta Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau dan Aparat Penegak Hukum (APH) tegas dalam menerapkan sanksi serta hukum karena sudah terjadi pembuangan limbah industri yang mengakibatkan pencemaran lingkungan.

Herman mengatakan jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan
Pasal 60 UU PPLH, ‘Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin’.
Pasal 104, setiap orang yang melakukan dumping (pembuangan) limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda’.

IMG-20240310-WA0073