Asahan, TRIBRATA TV
Sial benar nasib Agus Salim (37). Belum lagi bertransaksi dengan calon pasiennya (pembeli,red), warga Lingkungan VI Desa Pulau Bandring Kecamatan Pulau Bandring Kabupaten Asahan keburu diringkus sepasukan polisi dari Satresnarkoba Polres Asahan, Selasa (27/8/2019) malam, di salah satu warung, tak jauh dari rumahnya.
“Kena kibus (informasi dibocorkan,red) aku bang. Sial kali. Dapat (sabu) dari kawanku, orang Tanjung (Balai),” aku pria yang biasa dikenal dengan panggilan Riko ini pada wartawan, usai pemeriksaan penyidik Satnarkoba, Kamis (29/8/2019) siang.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Antony Tarigan mengatakan, penangkapan Riko berawal laporan seseorang ke pihaknya, yang menyebut, malam itu pelaku akan bertransaksi sabu dengan seseorang, di salah satu warung.
Info tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mengerahkan tim yang dipimpin langsung Kanit II Iptu Syamsul Ashar SH untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan ciri-ciri pelaku dan lokasi yang disebut sumber.
“Saat tim ke lokasi, tim melihat seorang pria, sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh orang yang menghubungi kita, sedang duduk sendirian di dalam warung. Tapi saat akan disergap, pelaku sempat berusaha kabur, hingga terjadi kejar-kejaran,” ujar Antony.
Saat kejar-kejaran itu, masih dari Antony, pelaku sempat membuang tas sandang yang dibawanya. Namun saat pelaku berhasil ditangkao, saat pelaku dipaksa menunjukkan dan membuka isi tas sandang miliknya itu, ditemukan 1 bungkus plastik klip diduga berisi butiran sabu.
“Saat kita lakukan geledah badan, dari saku pelaku, kembali kita temukan barang bukti sabu dalam plastik klip kecil, yang disimpan dalam dompet. Total barang bukti sabu seberat 5,08 gram. Saat ini masih kita kembangkan lagi,” akhir Antony didampingi Kanit I Iptu ER Ginting di ruangannya. (Gon)