IMG-20240501-WA0019

Mengurai Kisruh Perijinan Perkebunan Kelapa Sawit PT MKS Ketapang

IMG-20240409-WA0076

Ketapang, TRIBRATA TV

Diduga ‘setan gundul’ bermain untuk proses penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit milik PT. Mitra Karya Sentosa (MKS) Ketapang, Kalbar.

IMG-20240227-124711

Diketahui persoalan perkebunan kelapa sawit saat ini sangat kompleks, dimulai dari permasalahan plasma, sengketa lahan dan pencurian, dan permasalahan ini tidak berujung, karena kurang nya kontrol dari pemerintah.

Perizinan perusahaan yang tidak prosedural, dan acap tumpang tindih dalam alur penerbitan izin, serta kelalaian pemerintah dalam pengawasan makin memperparah permasalahan di dunia perkebunan kelapa sawit.

PT. MKS Ketapang, memiliki IUP nomor: 551.31/0632/disbun C, tanggal 1 April 2005, luas 25.665 hektar. Sedangkan izin lokasi terbit 26 hari setelah IUP, yaitu tanggal 27 April 2005, dengan nomor 112 tahun 2005, seluas 15.665 hektar.

Didalam Permentan 98 tahun 2013, tentang Izin usaha Perkebunan, syarat penerbitan IUP antara lain 1. Pertimbangan teknis dari dinas perkebunan kabupaten, 2. Pertimbangan makro dari gubernur, 3. Izin lokasi, 4. Dokumen AMDAL, 5. Serta pernyataan komitmen lainnya.

Menanggapi hal ini, Anton, Direktur Gopemba Belantara, meminta Kejari Ketapang untuk mengusut tuntas permasalahan proses penerbitan IUP PT. MKSK yang mendahului penerbitan izin lokasi. PT. MKS Ketapang, pada tahun 2011, melakukan pembebasan lahan, sementara izin lokasi terbit tanggal 6 February 2013, nomor 66/PEM/2013, seluas 13.700 hektar.

Kemudian terbit lagi nomor 36 tahun 2008, 25 Januari 2008, dengan luas 14.950 hektar, dan di tahun 2009, terbit izin lokasi nomor 54 tahun 2009, 19 February 2009, dengan luas 20.000 hektar. Dan aneh bin ajaib, sampai tahun 2010 tidak ada satu bidang tanah pun yang telah dilakukan oleh PT. MKS, padahal menurut Permen BPN/ATR Nomor 2 Tahun 1999, sebagaimana telah dirubah di Permen BPN ATR Nomor 17 Tahun 2019 tentang izin lokasi, bahwa izin lokasi diberikan 3 tahun, dapat diperpanjang 1 tahun, jika dalam waktu 3 tahun pemilik izin lokasi telah melakukan pembebasan lahan 50%.

Sementara Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi Indonesia (TINDAK) saat dimintai statementnya terkait kisruh Perizinan di PT MKS mengatakan agar masalah ini dikaji ulang,

“Permasalahan troublenya izin yang terbit di PT MKS dan mengakibatkan sengketanya antara perusahaan dengan masyarakat tanpa berkesudahan, izin yang bersengketa seperti ini mesti dikaji ulang secara yuridis, pasalnya sudah dipastikan ada hal yang menjadi pemicu masalahnya”, sebut yayat.

Kepala Dinas Distanakbun Kabupaten Ketapang, Sikat Gudak saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WA belum memberikan jawaban.

Demikian juga Kepala BPN Ketapang, Antonius, yang dihubungi melalu WA belum juga memberikan jawaban.

Hingga berita ini terbit, para pihak terkait penerbit izin serta pihak management PT. MKS Ketapang belum dapat dikonfirmasi. (Raden Asmun)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *