IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Korban Sesalkan Terdakwa Penipuan Dibebaskan PN Bangko

IMG-20240409-WA0076

Merangin, TRIBRATA TV

Perilaku dept collector yang menggunakan berbagai cara mulai dari bujuk rayu hingga bertindak kriminal sering kali terjadi. Padahal tindakan-tindakan ini tidak dibenarkan.

IMG-20240227-124711

Upaya konsumen atau debitur untuk memperkarakan hal ini juga sering kalah karena berada diposisi yang lemah.

Inilah yang dialami seorang debitur di Kabupaten Merangin, Jambi yang melaporkan tindakan RY, dept collector yang disewa pihak leasing. Tindakan RY yang menipu konsumen dengan bujuk rayu menyebabkannya kehilangan akses menguasai kendaraannya.

RY pun dilaporkannya ke Polres Merangin hingga berproses sampai ke pengadilan. Namun dalam sidang perdana di PN Bangko pada Senin (22/8/2022), majelis hakim membebaskan RY dari tahanan menjadi tahanan kota.

“Korban kecewa dengan pemberian tahanan kota pada terdakwa karena majelis hakim belum pernah mendengarkan keterangan korban,” kata Heri, kuasa hukum korban.

Padahal tahap demi tahap proses hukum sejak dilaporkan ke kepolisian hingga kejaksaan, RY ditahan. Namun begitu mulai sidang majelis hakim mengabulkan permohonan terdakwa.

Diketahui terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yakni kesatu Pasal 368 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Ketiga Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

“Korban saja belum pernah dipanggil untuk menjelaskan keterangannya sebagai saksi di hadapan majelis hakim, namun hakim sudah mengambil kesimpulan untuk mengabulkan permohonan terdakwa RY menjadi tahanan kota,” tambahnya.

Menurutnya hal ini menjadi cerminan bagi debt collector lain di kemudian hari untuk terus melakukan tipu daya dan arogansi dalam melakukan aksi melakukan penarikan kendaraan pada debiturnya.

“Inilah cerminan hukum di negeri ini, yang mana perbuatan yang salah nampak benar, dan yang benar nampak salah. Bagaimana tidak, oknum dept collector yang melakukan bujuk rayu kepada debitur, hingga sampai ditahan di Polres Merangin, namun dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangko,” tegasnya lagi.

“Kita sudah siasatkan ke saksi korban, korban tidak beri maaf atas perbuatan RY cs apalagi korban banyak menderita kerugian sehingfa mohon keadilan kepada majelis untuk menghukum seberat beratnya terdakwa,” imbuhnya.

“Hal ini merupakan contoh nyata hukum itu tajam kebawah tumpul ke atas, ” tegas Heri.

Sementara kuasa hukum RY, Fikri Lubis saat dikonfirmasi terkait penanguhan tahanan kota atas kliennya mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim,telah mengabulkan permohonan terdakwa.

Ia berharap majelis hakim dapat memberika keadilan bagi terdakwa. “Karena menurut kami terdakwa tidak bersalah. Dan hasil dari putusan bebas demi hukum,” jelas Fikri Lubis.

Menurutnya kasus ini prosesnya sangat kilat, 14 hari ditahan langsung sidang. “Dan 32 hari ditahan permohonan tahanan kota dikabulkan,” tambahnya.

Sedangkan Humas Pengadilan Negeri Bangko, Sayed Fauzan saat dihubungi melalui WhatsApp pribadinya tidak menjawab.(ean)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *