Langsa Zona Merah, Akses Keluar Masuk Kota Disekat

IMG-20240409-WA0076

Langsa, TRIBRATA TV

Pemko Langsa, Aceh memberlakukan penyekatan akses keluar masuk ke kota tersebut. Pemberlakuan PPKM Level 3 dimulai sejak kota yang dijuluki Kota Jasa ini ditetapkan sebagai daerah zona merah penyebaran virus Covid-19.

IMG-20240227-124711

Informasi yang berhasil dikumpulkan, berdasarkan keputusan hasil rapat Pemerintah Kota Langsa bersama Forkopimda paska dilabeli status zona merah, penyekatan berlaku hingga 31 Agustus 2021 mendatang.

Kapolres Kota Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro menyebutkan penyekatan juga berlaku bagi setiap orang, baik yang menggunakan kendaraan pribadi, maupun kendaraan umum.

“Lokasi yang disekat yaitu di persimpangan Tugu Gampong Blang, titik kedua di Lapangan Merdeka dan di Simpang Comodore sebagai titik ketiga,” katanya, Senin (23/8/2021).

Ia mengungkapkan jika aparat gabungan juga melakukan Operasi Yustisi sesuai dengan keputusan Mendagri No 32 Tahun 2021 tentang PPKM.

“Mencegah penyebaran Covid-19, kitq fokus pada pengamanan di Lapangan Merdeka yang bertujuan untuk mensterilkan dari segala aktivitas masyarakat, para petugas juga menghimbau masyarakat agar patuh pada aturan tersebut untuk mengembalikan Kota Langsa terbebas dari zona merah,” katanya. (Jasman)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *