IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Polisi Tegaskan Tersangka Penggelapan Bisnis Kratom Berlanjut ke Meja Hijau

IMG-20240409-WA0076

Pontianak, TRIBRATA TV

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo menegaskan kasus penipuan atau penggelapan yang melibatkan tersangka SA alias Asun dengan pelapor Sy. Muhammad Raffi Sanubari tetap akan lanjut ke persidangan.

IMG-20240227-124711

“Pemberkasan perkara sedang dilengkapi dan akan diserahkan ke kejaksaan barang bukti dan tersangkanya”, ungkap Tri menjawab media ini, Rabu (23/08/2023).

Sebagaimana diketahui Sy Muhammaf Raffi Sanubari atau biasa disapa Raffi melaporkan rekan kerjanya SA warga Jalan Husin Hamzah Komplek Batara Indah Pontianak atas penipuan atau penggelapan pada 27 Juli 2023 lalu.

Raffi merasa dirugikan karena kerjasama bisnis Kratom (daun yang menjadi obat herbal) tak ditepati SA. Sementara uang pembayaran Kratom sudah diambilnya, dan sebaliknya barangnya tidak ada.

Raffi mengungkapkan SA merupakan rekan bisnis Kratom yang baru dikenalnya lewat rekan S.

Dalam pertemuan pertama SA mengakui memiliki 10 ton Kratom di Landak. Raffi menyatakan minatnya untuk membeli Kratom milik SA. Namun SA minta dibayar didepan.

Maka dengan kesepakatan, Raffi pun mengangsur pembayaran 10 ton Kratom dengan harga totalnya sebesar Rp198 juta.

Pembayaran dilakukan dengan beberapa tahap baik langsung ke SA dengan kuitansi bermaterai, maupun lewat transfer rekening istrinya Mislawati sesuai permintaan SA.

Dari data yang dihimpun, pembayaran dilakukan beberapa tahap hingga akhirnya lunas.

“Namun barang berupa Kratom 10 ton yang dijanjikan tak kunjung datang. Karena tak ada itikad baik, maka saya buat laporan polisi”, ungkap Raffi.

SA kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Pontianak. SA dikenakan pasal 376 KUHP atau pasal 372 KUHP.

Raffi dalam keterangan persnys kepada awak media minta agar pelakunya SA ditahan kembali dan diajukan kepersidangan secepatnya. “Saya minta keadilan ditegakkan”, pungkasnya. (Sy Muhsin)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *