Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Petani Kecewa, Gubernur Edy Kangkangi Perintah Jokowi Selesaikan Kasus Tanah Sei Mencirim dan Simalingkar

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Konflik agraria antara petani dengan PTPN II di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru dan Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) hingga saat ini belum juga tuntas dan terkesan berlarut-larut.

IMG-20240227-124711

Padahal, para petani yang tergabung dalam Serikat Tani Mencirim Bersatu (STMB) dan Serikat Petani Simalingkar Bersatu (SPSB) sudah bertemu dan berdialog langsung dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Agustus 2020 lalu. Di pertemuan itu, Presiden Jokowi didampingi sejumlah menteri dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Saat itu, para petani melakukan aksi berjalan kaki (long march) dari Kota Medan ke Istana Negara di Jakarta untuk mengadukan permasalah yang mereka hadapi yang direspon Presdien Jokowi dengan mengabulkan tuntutan para petani tersebut.

Jokowi saat itu menugaskan KSP Moeldoko untuk memastikan penyelesaian konflik agraria di kedua desa tersebut bisa cepat dilakukan. Hasilnya, dibentuklah Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Simalingkar – Sei Mencirim, pengukuran lahan dan verifikasi terhadap petani di dua desa tersebut.

Sebanyak 707 KK warga Desa Sei Mencirim dan 805 KK warga Desa Simalingkar A pun telah terverifikasi sebagai penerima lahan tapak rumah dan lahan pertanian.

Warga Sei Mencirim menerima rumah di Desa Sei Mencirim, sedangkan warga Simalingkar menerima rumah di Desa Simalingkar A. Sementara lahan untuk pertanian bagi petani di dua desa tersebut seluas 434,38 hektar berlokasi di Desa Sei Mencirim.

Masalah harusnya sudah selesai, dan hanya tinggal pendistribusian lahan pertanian dan pemberian tapak perumahan dan pembagunan rumah bagi petani yang telah terverifikasi.

Namun, kenyataan yang terjadi ternyata tidak demikian. Sudah setahun lebih petani di kedua desa itu menunggu tapi mereka tak kunjung menerima sertifikat tanah dan petak rumah yang telah dijanjikan, demikian juga dengan lahan pertanian untuk mereka garap. Alhasil, petani yang lahannya dicaplok oleh PTPN II itu terus terlunta-lunta dan semakin menderita.

Pertemuan yang diinisiasi dan difasilitasi Polda Sumut antara perwakilan petani Simalingkar dan Sei Mencirim dengan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang diwakili Asisten 1 H Mhd Fitriyus selaku Ketua Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Simalingkar – Sei Mencirim dan Kabiro Hukum Pemprovsu, pada Jumat (19/08/2022) di Lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, hasilnya juga mengecewakan petani.

Perwakilan petani yang terdiri dari Musliadi (Ketua STMB), Widi Wahyudi (Wakil Ketua), Imam Wahyudi (Sekretaris), Daru Supanji (Bendahara), dan Agnes Irianta (Ketua SPSB), Efendi Surbakti (Wakil Ketua), Ardiansah Surbakti (Sekretaris), Sulaiman Wardana Sembiring (Humas), menyatakan bahwa mereka merasa dipermainkan dan ‘dibola-bola’ dalam kasus ini.

Menurut Musliadi, pada pertemuan kemarin yang berlangsung sekitar 3 jam dan dihadiri Kabid Hukum PTPN II, Kabid Analisis Hukum BPN Sumut, dan pihak Polda Sumut, Gubernur Edy melalui Asisten 1 Fitriyus menyampaikan bahwa Pemprov Sumut masih bingung untuk redistribusi tanah dalam penyelesaian konflik agraria di Simalingkar dan Sei Mencirim karena belum adanya payung hukumnya.

“Gubernur melalui Fitriyus mengatakan mereka butuh payung hukum (Keppres) untuk redistribusi tanah ke petani untuk menghindari timbulnya gugatan di kemudian hari. Gubernur juga mempertanyakan dananya dari mana untuk redistribusi tanah dan membangun perumahan petani,” ujar Musliadi menyampaikan isi pertemuan.

Pernyataan dari Fitriyus itu, ucap Musliadi, tentu sangat mengecewakan mereka. Sebab harusnya, jika Pemprov butuh payung hukum, harusnya mereka mengkoordinasikannya ke KSP dan melapor ke presiden, demikian juga masalah pendanaan untuk redistribusi tanah dan membangun perumahan petani.

Petani menilai ada unsur kesengajaan dari gubernur dan Pemprov Sumut menunda-nunda penyelesaian kasus sengketa tanah Sei Mencirim dan Simalingkar. Sebab, ternyata hingga saat ini nama-nama petani yang sudah terverifikasi juga tak dikirim Gubernur Sumut ke Pemerintah Pusat.

“Kami para petani sangat kecewa, karena Gubernur Edy terkesan telah mengangkangi perintah Jokowi untuk segera menyelesaikan kasus tanah Sei Mencirim dan Simalingkar,” kata Imam Wahyudi yang diamini yang lainnya.

Disebutkan Imam Wahyudi, pihaknya sudah menghubungi pihak KSP untuk menyampaikan hasil pertemuan mereka dengan pihak Pemprov Sumut dan sudah mendapatkan balasan dari Staf Ahli Deputi 2 KSP Usep Setiawan via pesan WhatsApp.

“Pak Usep menyampaikan bahwa Menteri ATR/BPN telah bertemu dengan Kepala KSP di KSP terkait kasus ini, dan dari pertemuan tersebut telah dibicarakan untuk segera menuntaskan permasalahan sengketa tanah Sei Mencirim dan Simalingkar. Kepala KSP juga telah berkomunikasi dengan Menteri BUMN”.

Staf Ahli Deputi 2 KSP juga menyebut bahwa Menteri BUMN telah menyurati Kepala KSP yang menyampaikan skema pengurangan aktiva tetap (untuk penghapus bukuan aset PTPN II sebagai solusi untuk penyelesaiannya.

Untuk itu, KSP meminta dukungan Kakanwil BPN Sumut untuk segera melakukan upaya percepatan penerbitan surat SHM bagi tapak rumah di Desa Simalingkar dan Desa Sei Mencirim, terutama di Desa Simalingkar yang tidak memerlukan lagi penghapus bukuan.

Selanjutnya, kata Imam, Usep menyampaikan bahwa KSP juga mendorong Kanwil BPN Sumut untuk memfasilitasi percepatan kerjasama antara PTPN II dengan kedua desa tersebut sebagai mana arahan Menteri ATR/BPN dan Menteri BUMN terkait penyelesaian konflik tanah itu.

“Pihak KSP menyampaikan tidak diperlukan Perpres Khusus untuk kasus ini, cukup menggunakan proses di tingkat kementrian dan lembàga. Pihak KSP juga berharap di tahun 2022 ini persoalan konflik dapat dituntaskan dan proses pembangunan perumahan oleh PUPR bisa segera dilakukan,” jelas Imam menyampaikan isi penjelasan dari Staf Ahli Deputi 2 KSP Usep Setiawan.

Sehingga, lanjut Imam, kuat dugaan Gubernur Edy dan Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Simalingkar – Sei Mencirim Pemprov Sumut kurang berkoordinasi dengan pemerintah pusat utamanya KSP dalam penyelesaian kasus ini.

Untuk itu, Musliadi dan Imam Wahyudi serta perwakilan petani dari kedua desa lainnya berharap agar KSP menyurati Gubernur Sumut Edy Rahmayadi agar segera mengirimkan nama-nama petani yang telah terverifikasi dari kedua desa, serta memberi penjelasan kepada Gubernur Edy tak diperlukannya Keppres Khusus untuk menyelesaikan kasus ini.

Para petani juga berharap agar Presiden Jokowi lebih tegas lagi kepada para menterinya dan stakeholder terkait (KSP, ATR/BPN, BUMN, Gubernur, PTPN II) untuk segera meretribusikan tanah ke warga petani Sei Mencirim dan Simalingkar.

“Kami akan terus mendesak agar kasus ini segera diselesaikan. Kami juga menuntut agar apa-apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama dan sudah dijanjikan kepada petani dipenuhi,” sebut Musliadi.

Para petani ini pun mengatakan bahwa mereka akan menggelar aksi unjuk rasa dengan mengerahkan ribuan massa serta melakukan aksi mogok makan di Kantor Gubernur Sumut menuntut permasalahan mereka segera diselesaikan.

“Sebelumnya kami berencana melakukan aksi ini pada 17 Agustus lalu. Namun, atas inisiasi dan fasilitasi yang dilakukan pihak Polda Sumut untuk mempertemukan kami dengan tim, aksi itu urung kami lakukan. Tetapi karena jawaban dari pihak Pemprov sangat mengecewakan, maka aksi itu akan segera kami lanjutkan hingga kasus ini benar-benar diselesaikan,” pungkas Musliadi. (edrin/r)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *