Kapuas Hulu, TRIBRATA TV
Menyikapi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang sudah memakan korban jiwa di wilayah Kecamatan Badau, Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan, melalui Kasihumas Iptu Jaspian mengimbau masyarakat agar berhati-hati membakar lahan untuk berladang.
“Kita tidak ingin kembali lagi terjadi yang ada di Kecamatan Badau, hingga memakan korban jiwa, akibat dari kebakaran lahan,” ujarnya, Sabtu 19 Agustus 2023.
Dijelaskannya, membuka lahan untuk dibakar sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat yang ditindaklanjuti Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 51 Tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan pertanian berbasis kearifan lokal.
“Perbup itu sudah sering disosialisasikan ke masyarakat, karena dalam perbup itu ada tata cara pembukaan lahan berbasis kearifan lokal, termasuk format pelaporan dari tingkat Desa, Kecamatan hingga Kabupaten,” ucapnya.
Masyarakat Kapuas Hulu juga diingatkan ketika ingin membakar lahan untuk berladang, agar melaporkan ke Desa, Babinsa, dan Babinkamtibmas ditempatnya masing-masing. “Mereka siap membantu proses pembakarannya,” ungkapnya.
Sebelumnya, seorang warga Dusun Berangan, Desa Janting, Kecamatan Badau, menjadi korban saat membuka lahan dengan cara dibakarpada Jum’at 18 Agustus 2023 kemarin. (suherman)