Aceh Tamiang, TRIBRATA TV
Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang berhasil mengungkap 66 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba selama delapan bulan terakhir.
Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Aceh Tamiang, AKP Yusra Aprillia kepada para wartawan di ruang kerjanya pada Jum’at, (16/8/2023).
“Dari 66 kasus itu ada 112 orang yang menjadi tersangka”, ujar Yusra.
Yusra menuturkan keberhasilan timnya dalam pengungkapan semua kasus narkoba tersebut terhitung sejak Januari, hingga Agustus 2023 yang dilakukan penangkapan di tempat yang berbeda dalam wilayah hukum Polres Aceh Tamiang.
“112 orang tersangka diantaranya 90 orang laki-laki terdiri dari 88 orang dewasa dan 2 orang laki-laki lainnya yaitu anak di bawah umur, dengan jumlah barang bukti seberat 663.3 gram sabu-sabu. Kemudian, 22 orang tersangka tindak pidana kasus narkoba jenis ganja kering dengan barang bukti seberat 38434.43 gram”, jelasnya.
Yusra mengakui, 66 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut baru 47 kasus telah naik ke tahap satu dan telah dilimpahkan perkaranya (P21), dan 19 kasus lainnya masih dalam tahap kelengkapan berkas perkara.
Kita berharap kepada masyarakat jangan putus asa dan pesimis bangkitkan semangat kita untuk peduli, juga turut peran serta bersama perangkat desa untuk memerangi narkoba.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap peredaran gelap narkoba”, pungkasnya.(Jas.Ms)