IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Kapolres Aceh Tamiang Hadiri Pemberian Remisi 289 Warga Binaan Pemasyarakatan

IMG-20240409-WA0076

Aceh Tamiang, TRIBRATA TV

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, menghadiri pemberian Remisi Umum kepada narapidana dan Warga Binaan Masyarakat (WBP) Lapas Kls II B. Aceh Tamiang pada peringatan hari Kemerdekaan RI ke-78 tahun 2023 di Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, pada Kamis (17/08/2023).

IMG-20240227-124711

Dalam pelaksanaan tersebut, dilakukan secara simbolis oleh Pj. Bupati Aceh Tamiang Meurah Budiman beserta unsur Forkopimda, menyerahkan remisi atau pemotongan masa hukuman kepada warga binaan permasyarakatan di Lapas Kelas IIB di Karang Baru.

Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Meurah menyampaikan pemberian remisi kepada warga binaan permasyarakatan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh Pemerintah. Namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana ke teknis permasyarakatan dengan baik dan terukur.

“Pada kesempatan ini saya juga mengapresiasi setinggi-tingginya segala bentuk kerja keras jajaran permasyarakatan baik tingkat pusat maupun daerah yang senantiasa selalu bekerja keras bekerja cerdas dan bekerja ikhlas walau dengan berbagai keterbatasan demi mewujudkan pelayanan yang optimal,” ungkapnya.

Selanjutnya dikatakan Meurah rangkaian kegiatan ini dilakukan secara rutin setiap tahun dengan tujuan mendekatkan diri dan hadir di tengah masyarakat semakin meningkatkan rasa kebersamaan, rasa kecintaan kita kepada organisasi dan serta rasa memiliki sebagai keluarga besar Kementerian Hukum dan HAM.

“Pada seluruh narapidana dan anak yang hari ini mendapatkan remisi khususnya yang langsung bebas pada hari ini, sekali lagi saya mengucapkan selamat. Sekaligus saya mengingatkan agar saudara terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan yang maha kuasa, jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur serta insan yang berguna bagi pembangunan,” pungkasnya.

Program ini agar dimanfaatkan dengan baik serta tetap pada aturan yang telah di tetapkan, Ucapan selamat kepada seluruh Narapidana dan berpesan agar tetap mengikuti aturan prosedur sebagai warga Binaan, Tetap mematuhi aturan baik sebagai Narapidana dan apabila telah bergabung dengan masyarakat di luar.

Kepada seluruh jajaran pegawai warga Binaan agar terus menjalin komunikasi serta pendekatan dengan warga Binaan dan kepada jajaran pegawai binaan agar bisa memberikan nilai nilai Sosial kepada barapidana agar nanti bergabung dengan masyarakat bisa di terima oleh masyarakat.

Sebelumnya, Kasi Pembinaan Narapidana Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadikgiatja) Lapas Kelas IIB Karang Baru, melaporkan saat ini secara keseluruhan kapasitas hunian pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB berjumlah 103 orang.

Sedangkan pada saat ini jumlah penghuni pada Lapas Kelas IIB Karang Baru sebanyak 460 orang yang sebenarnya saat ini mengalami over kapasitas sebanyak 446,6 persen. Adapun jumlah narapidana yang mendapat remisi sebanyak 289 orang.

”Jumlah narapidana yang mendapatkan Remisi Umum sebanyak 289 Orang. Dengan rincian remisi umum 1 bulan sebanyak 58 orang, remisi umum 2 bulan sebanyak 85 orang, remisi umum 3 bulan sebanyak 80 orang, remisi umum 4 bulan sebanyak 54 orang, remisi umum 5 bulan sebanyak 23 orang, remisi umum 6 bulan sebanyak 6 orang , orang”ujar Kasi Binadikgiatja.

Kegiatan ini ditutup dengan penyerahan cendera mata oleh PJ. Bupati kepada perwakilan warga binaan berupa peralatan untuk berolah raga. (HLubis)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *