Hukum  

Bhabinkamtibmas Kelurahan Tampan Selesaikan Masalah Pencurian Ponsel dengan Problem Solving

IMG-20240409-WA0076

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Kasus pencurian ponsel di sebuah toko Jalan Riau ujung Pekanbaru diselesaikan dengan cara problem solving oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Tampan bersama Babinsa pada Selasa (16/8/2022).

IMG-20240227-124711

Kasus ini berawal saat R datang ke sebuah toko membawa proposal bantuan acara 17 Agustusan yang akan diadakam di Lapangan RT 04 RW 03 Kelurahan Air Hitam. Namun proposal itu tidak dikabulkan karena diketahui proposal itu bodong alias palsu.

Tak dapat bantuan R mengambil ponsel merk Poco X3 yang ada di dalam ruko dan langsung pergi. Tetapi aksinya itu terekam kamera CCTV sehingga Ruslan, pemilik toko menghubungi Ketua RT 02 RW 04 Musdarti dan Bhabinkamtibmas Tampan Bripka Murten untuk melaporkan kejadian tersebut.

Lalu Bripka Murten mencari info dan menggandeng Babinsa Serda Jhon marlin bersama Ketua RT mendatangi lokasi dan melihat rekaman CCTV. Atas informasi itu Bripka Murten mendatangi rumah R di Jalan Serayu Gang Meranti dan membawanya bersama orangtuanya ke ruko tersebut.

R mengaku perbuatan itu didorong faktor ekonomi dan ia tinggal bersama ibunya yang sudah tua tanpa mempunyai pekerjaaan tetap.

Melalui pendekatan persuasif Bhabinkamtibmas berhasil membujuk kedua belah pihak agar menyelesaikan masalah ini secara musyawarah kekeluargaan.

Akhirnya disepakati ponsel itu dikembalikan dan R meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sementara korban juga memafkannya.

”Awalnya saya merasa kesal dan tetap akan melapor karena telah mengambil ponsel saya, namun tentunya sebagai umat manusia kita juga memperhatikan rasa kemanusiaan dan orang tua pelaku yang sudah tua dan memohon minta maaf juga atas kesalahan kekhilafan anaknya, apalagi memang ia kurang mampu, secara khusus saya ucapkan terima kasih kepada bapak Bhabinkamtibmas dan Babinsa akhirnya ponsel saya bisa kembali,” kata Ruslan.

Sementara Kapolsek Payung Sekaki AKP Nursyafniati menyampaikan Bhabinkamtibmas harus mampu merealisasikan program Kapolri yaitu Restorative Justice pada kasus-kasus yang berimplikasi kepada ekonomi dan sosial kemasyarakatan.

“Tentunya tetap melakukan pembinaan kepada warganya untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum,” jelasnya.

“Untuk memberikan efek jera, pelaku terlebih dahulu diberikan pembinaan dan pengarahan tentang hukum dan pasal KUHPidana serta dibuat Surat Peringatan serta Surat Kesepakatan Bersama”, tambah Bripka Edward Murten. (situmorang)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *