Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Sambut HUT RI Ke-78, Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar Usulkan Remisi Umum kepada 1.001 WBP

IMG-20240409-WA0076

Pematang Siantar, TRIBRATA TV

Sambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 tahun 2023, Lapas kelas IIA Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Sumut mengusulkan Remisi Umum untuk 1.001 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP),

IMG-20240227-124711

“Remisi Umum merupakan hak yang diberikan kepada Narapidana untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman berkaitan Peringatan HUT Kemerdekaan RI,” kata M.Pithra Jaya Saragih, Kalapas Pematangsiantar.

Ia menjelaskan tentang usulan Remisi tersebut dengan rincian, Usulan Remisi Umum I sebanyak 985 orang dan Usulan Remisi Umum II (Remisi langsung Bebas) sebanyak 16 orang.

Jumlah WBP yang pertama sekali mendapatkan remisi sebanyak 152 orang.
Usulan Remisi Umum (kemerdekaan) menurut jenis kelamin, pria (Dewasa) : 986 orang, perempuan : 9 orang dan Anak-anak : 6 orang.

Lapas kelas IIA Pematangsiantar juga mengusulkan Remisi Susulan 17 Agustus 2023, sebanyak 152 orang.

Kalapas menjelaskan pada hari ini jumlah WBP Lapas kelas IIA Pematangsiantar sebanyak 1.641 orang dan yang diusulkan 1001 orang, berarti sebanyak 640 orang tidak diusulkan dikarenakan 424 orang masih berstatus tahanan dan 216 orang WBP belum memenuhi syarat untuk diusulkan Remisi Umumnya.

Usulan untuk mendapatkan remisi umum berkaitan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Kemerdekaan RI ke-78 yang jatuh pada hari Kamis (17/8/203) nanti.

Kasie Binadik Lapas Pematangsiantar Erwin Siregar menjelaskan proses pengusulan remisi ini dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), yang sudah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan dengan memenuhi syarat substantif dan administrasi.

“Dan Narapidana yang diusulkan remisinya sudah sesuai ketentuan atau dianggap memenuhi syarat, antara lain, mereka yang telah menjalani minimal enam bulan masa pidana, dan berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama di Lapas kelas IIA Pematangsiantar,” ujarnya.

Kalapas berharap remisi yang diperoleh oleh para Narapidana nanti bisa memotivasi mereka agar terus bersikap baik selama menjalani sisa masa hukuman di dalam Lembaga Pemasyarakatan ini. (r)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *