Deli Serdang, TRIBRATA TV
Gugus Tugas Kecamatan Batangkuis membubarkan resepsi pernikahan yang digelar di Ball Room Hotel Prime Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kapolsek Batangkuis Polresta Deli Serdang AKP Simon Pasaribu saat dikonfirmasi, Minggu (15/8/2021) membenarkan Gugus Tugas Kecamatan Batangkuis yang terdiri dari Camat Avro Wibowo, Danramil 05 Kapten Inf Poniman membubarkan resepsi pernikahan di Ball Room Hotel Prime pada Sabtu (14/8/2021) sore.
Hal itu dilakukan sesuai dengan Intruksi Mendagri Republik Indonesia No. 32 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019.
Selain itu, pembubaran resepsi pernikahan itu diharapkan mampu mencegah penyebaran corona virus disease 19 dengan menertibkan masyarakat apabila terjadinya kerumunan massa dalam satu kawasan tertentu.
Hasilnya, pihak manajemen Hotel Prime berjanji mematuhi peraturan untuk mencegah wabah covid 19 dan pihak pelaksana kegiatan resepsi pernikahan mendukung himbauan dengan membubarkan diri secara tertib.
“Gugus Tugas bekerja sesuai aturan yang ada untuk mencegah penyebaran virus covid 19 di masyarakat. Dihimbau pada masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dan menghindari kerumunan”, kata AKP Simon Pasaribu SH. (Yan)