Luwu Timur, TRIBRATA TV
Menanggapi laporan masyarakat terkait aktivitas tambang galian pasir di Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur, Sulsel diduga tak mengantongi ijin, jajaran Kepolisian Sektor Burau turun langsung melakukan penertiban di lokasi pada Sabtu (14/8/2021).
Kapolsek Burau AKP Martinus Wemben, menerangkan penertiban aktivitas tambang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang dikhawatirkan menimbulkan dampak negatif. Sebelumnya di lokasi Sungai Singgeni di Desa Jalajja Kecamatan Burau dikeluhkan masyarakat adanya aktivitas tambang pasir yang beroperasi dekat lahan pertanian warga.
“Kita menertibkan aktivitas tambang ini dan kita imbau agar segera melengkapi perijinan,” terang AKP M. Wemben Minggu (15/8/2021).
Dalam imbauannya Kapolsek menyampaikan aktivitas penambangan dapat merusak ekosistem sungai dan menyebabkan tanah longsor. “Untuk itu kami himbau agar aktivitas di lokasi dapat disterilkan,”imbuh Kapolsek.
Selain merusak ekosistem lingkungan, larangan aktivitas pertambang tanpa izin itu tertuang dalam Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan, Mineral, dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar. (Mul)