Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Cemburu, Mandor Angkot Tikam Supir

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polsek Pancur Batu Polrestabes Medan meringkus seorang mandor angkot Nasional 38 di rumahnya di Dusun IV, Kutambelin, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang pada Selasa (11/8/2010) lalu.

IMG-20240227-124711

Pelaku diketahui bernama Sopian Karosekali alias Pian (57) warga Dusun IV, Kutambelin, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu.

Pria paruh baya ini diamankan karena diduga menganiaya dengan cara menikam korban Bahtiar Ginting (35) supir angkot Nasional 38 warga Desa Sei Glugur, Gang Seri, Dusun I, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Bahtiar sebagai pelapor menerangkan kejadiannya hari Kamis (6/8/2020) sekitar pukul 07.00 WIB ia dianiaya oleh Sopian di pangkalan Angkutan Kota Nasional 38 Desa Kutambelin, Tanjung Anom.

Akibat penganiayaan ini korban mengalami luka di perut sebelah kiri dan kepala.

Ia dituduh pelaku membawa istri pelaku, sehingga pelaku merasa cemburu dan langsung menganiaya korban dengan menggunakan sebilah belati bergagang kayu panjang sekitar 10 cm. Atas kejadian itu korban membuat laporan ke Polsek Pancur Batu Jl Jamin Ginting.

Kapolsek Pancur Batu AKP Dedy Dharma melalui Kanit Reskrim AKP Syahril Siregar mengatakan kepada TRIBRATA TV penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi No : LP/266/VIII/2020/Restabes Medan/ Sektor Pancur Batu.

“Dari laporan itu team melakukan penangkapan di hari Selasa 11 Agustus 2020 sekira pukul 14.00 WIB,” ujarnya.

Sebelumnya tekab menerima informasi dari masyarakat, bahwa tersangka berada di rumahnya,” ujarnya, Kamis (13/8/2020).

Setelah mendapat informasi itu, Tekab Unit Reskrim Polsek Pancur Batu yang dipimpin Ipda J Pardede meluncur ke rumah tersangka.

“Setibanya di rumah tersangka, Tekab langsung mengamankan tersangka dan dibawa ke Polsek Pancur Batu untuk dijebloskan ke penjara,” ujarnya.(B. Manullang)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *