Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap burunon yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Dompak Kota Tanjungpinang.
“Iya benar sudah ditangkap tersangka yang ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial MN,” ucap Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova, Sabtu (12/8/2023).
Menurutnya, kerugian negara dalam penyidikan dugaan korupsi Pelabuhan Dompak tahap VI itu, sekitar Rp35.974.179.073, atau Rp35,9 miliar.
“Atas perbuatan kedua tersangka, dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, ” jelasnya.
Ditambahkan, Geovany, tersangka sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (m.holul)