Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

DPO Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan Dompak Ditangkap Tim Reskrim Polresta Tanjungpinang

IMG-20240409-WA0076

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap burunon yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Dompak Kota Tanjungpinang.

IMG-20240227-124711

“Iya benar sudah ditangkap tersangka yang ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial MN,” ucap Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova, Sabtu (12/8/2023).

Menurutnya, kerugian negara dalam penyidikan dugaan korupsi Pelabuhan Dompak tahap VI itu, sekitar Rp35.974.179.073, atau Rp35,9 miliar.

“Atas perbuatan kedua tersangka, dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, ” jelasnya.

Ditambahkan, Geovany, tersangka sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (m.holul)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *