Sibolga, TRIBRATA TV
Anggota Bhabinkamtibmas Polres Sibolga, Kelurahan Angin Nauli, Aiptu Jemron Panjaitan memonitoring proses normalisasi atau pengerukan Sungai Aek Doras di kawasan Sibolga Julu, Senin (08/12/2025).
Pengerukan dilakukan setelah aliran sungai tersebut tertutup material tanah longsor yang terjadi pekan lalu, sehingga banjir susulan meluap ke permukaan dan kembali merendam beberapa titik vital perkantoran termasuk Mapolres Sibolga.
Aiptu Jemron Panjaitan turun untuk memastikan pengerukan berjalan aman serta meminimalkan risiko tambahan bagi masyarakat di sekitar bantaran sungai.
Kondisi sungai yang tersumbat mengakibatkan aliran air meluap dan mengancam rumah-rumah warga di Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
“Bencana banjir dan longsor yang terjadi di wilayah tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat, sehingga aparat kepolisian hadir sebagai garda terdepan untuk memberikan bentuk dukungan secara langsung, baik moral maupun moril sekaligus pengawasan untuk memastikan kenyamanan masyarakat,” kata Waka Polres Sibolga Kompol Arifin melalui
Kasat Binmas AKP Martua Sinaga.
Ia menjelaskan Bhabinkamtibmas merupakan ujung tombak kepolisian yang selalu hadir di tengah masyarakat, terutama pada saat warga mengalami musibah.
“Ya, Bhabinkamtibmas di setiap kelurahan menjadi pelopor terkemuka dan akan terus memonitor setiap kegiatan warga binaannya,bbukan sekedar simbol tapi Bhabinkamtibmaslah yang jadi ujung tombak bekerjasama dengan perangkat desa dan pemerintahan setempat untuk segera bertindak memberikan solusi setiap masalah dan ketergangguan keamanan warganya,” ungkapnya.
“Khusus bencana yang sedang melanda Sibolga saat ini mereka hadir untuk memberi rasa aman, membantu, serta memastikan penanganan berjalan dengan baik,” ujar Waka Polres.
Pihak kepolisian mengimbau warga tetap waspada mengingat intensitas hujan masih tinggi dan potensi longsor susulan dapat saja terjadi setiap saat. “Untuk itu monitoring akan terus dilakukan hingga kondisi lingkungan dinyatakan aman dan kondusif,” tutupnya. (M Zebua)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









