Merangin, TRIBRATA TV
Polres Merangin menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya serta memberikan penghargaan kepada sejumlah personel berprestasi di lapangan Mapolres Merangin, Senin (8/12/2025).
Upacara dipimpin Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi yang dihadiri Wakapolres Kompol Devita Effrina, para Kabag, para Kasat, perwira dan personel.
Polres Merangin resmi memberlakukan PTDH terhadap personel atas nama Bripka AF secara in absensia, berdasarkan Keputusan Kapolda Jambi Nomor: Kep/310/VII/2025 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolres Merangin menegaskan, keputusan PTDH bukanlah langkah mudah. Namun, keputusan tersebut merupakan bentuk konsistensi institusi Polri dalam menegakkan disiplin, kode etik, serta menjaga kehormatan dan marwah organisasi.
“Saya secara pribadi merasa berat karena keputusan ini bukan hanya berdampak pada anggota yang bersangkutan, tetapi juga kepada keluarganya. Namun keputusan ini harus diambil demi menjaga citra dan kepercayaan publik kepada institusi Polri,” tegas Kapolres.
Pada kesempatan itu, Kapolres juga menekankan pentingnya pembinaan internal serta keteladanan dari para perwira dan pemegang jabatan.
“Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang. Jadikan momen ini sebagai refleksi agar seluruh personel tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam bertugas,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Merangin juga memberikan penghargaan kepada tujuh personel yang dinilai berprestasi yakni AKP Rezi Darwis, Ipda Miqdad Romanizah, Bripka Wahyu Aprianda, Brigadir Anggara, Brigadir Ikrom, Brigadir Revin Refaldi, dan Bripda Rizki Ramadhan Putra.
Penghargaan diberikan atas keberhasilan tim dalam mengungkap tindak pidana narkotika, khususnya sabu seberat 2 kilogram.
“Keberhasilan rekan-rekan dalam mengungkap kasus peredaran narkotika merupakan bentuk komitmen Polres Merangin dalam menjaga wilayah dari ancaman narkoba. Ini membuktikan bahwa masih banyak anggota yang berdedikasi bagi institusi dan masyarakat,” tambahnya.
Dengan adanya kegiatan ini, Polres Merangin menegaskan komitmennya dalam menerapkan reward and punishment secara seimbang sebagai bagian dari budaya kerja profesional. (Fitri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









