Polresta Tanjungpinang Tangkap Pelaku Narkoba

IMG-20240409-WA0076

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Sat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu pada Jumat (4/8/2023) lalu sekitar pukul 00.30 WIB.

IMG-20240227-124711

Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras tim dalam melakukan penyelidikan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi menerangkan, tindak pidana ini terungkap di tepi Jalan Wiratno, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.

“Tersangka yang ditangkap berinisial RP (37) berprofesi sebagai wiraswasta, ” jelasnya, Rabu (9/8/2023).

BACA JUGA  Residivis yang Bebas Asimilasi Ditembak Polisi

Dikatakan Efendi,tersangka diamankan di lokasi tersebut dengan barang bukti berupa paket narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, sebuah kotak rokok HD warna merah, sebuah sepeda motor Honda Beat warna hitam merah, serta barang-barang lainnya yang terkait dengan kegiatan ilegal tersebut.

“Hasil penyelidikan juga mengungkapkan tersangka memiliki barang bukti tambahan di rumahnya di Jalan Putri Bima Gg. Sukun, Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka meliputi 6 paket narkotika jenis sabu, sebuah tas kecil berwarna hitam putih biru, sebuah dompet berisi timbangan digital, gunting, sendok pipet, dan bungkusan plastik bening,” katanya.

BACA JUGA  Kurang Dari Seminggu, Polres Asahan Ringkus Dua Perampok

Tersangka RP mengakui kepemilikan atas seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian maupun di rumahnya.

“Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang dikenakan terhadap tindak pidana ini adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” jelas Efendi.

BACA JUGA  Gegara Warisan, Ayah dan Anak di Lampung Bunuh Satu Keluarga Secara Bertahap

Sementara itu, Kapolresta Tanjungpinang mengapresiasi kinerja Sat Res Narkoba yang berhasil mengungkap kasus ini.

Ia juga menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

“Kasus ini menjadi contoh nyata upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika, serta sebagai peringatan bagi mereka yang terlibat dalam kegiatan ilegal serupa, “tutup Kapolresta Tanjungpinang. (m.holul)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *