Labura, TRIBRATA TV
Petugas Reskrim Polsek Kualuh Hulu dipimpin Kanit Reskrim Ipda Eko Sanjaya mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana perjudian pada Sabtu (7/8/2020) sekira pukul 21.15 WIB.
Pelaku yang diketahui berinisial NS (36) seorang oknum karyawan di salah satu perusahaan BUMN, warga Dusun Sukajadi II Desa Tanjung Pasir ini ditangkap petugas di Dusun Sukajadi II Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait kepada TRIBRATA TV mengatakan, sebelumnya mendapat telepon dari seseorang yang memberitahukan bahwa di salah satu Dusun Desa Tanjung Pasir marak perjudian tebakan angka jenis judi Hongkong.
“Kemudian Kanit Reskrim langsung membentuk tim untuk upaya penindakan. Tim bergerak menuju Dusun Sukajadi ll Desa Tanjung Pasir. Sesuai dengan informasi yang didapat ada beberapa orang di depan rumah yang salah seorang diantaranya sedang menerima angka-angka pasangan melalui Handphone, “ujar Kapolsek.
Masih menurut Kapolsek, Tim kemudian menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa handphone yang dipegang pelaku. Setelah dicek, di dalam handphone terdapat tebakan angka-angka pasangan serta uang tunai sebanyak Rp60.000 hasil angka tebakan.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah menerima pasangan tebakan angka melalui handphone miliknya. Untuk proses hukum selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu.
(HENGLY NGL)