Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Tak Sampai 24 Jam, Polsek Prapat Janji Ringkus Pelaku 363

IMG-20240409-WA0076

Asahan, TRIBRATA TV

Kurang dari 24 jam, Polsek Prapat Janji Polres Asahan berhasil meringkus pelaku 363 (pencurian,red) berikut barang bukti.

IMG-20240227-124711

Pelaku, Dedy Herianto Sitorus alias Dedi (26), diringkus di rumahnya di Dusun IX Desa Sumber Harapan Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Senin (9/8/2021) sekira pukul 23.45 WIB.

“Pelaku diringkus saat sedang membongkar bagian sepeda motor korban,” ujar Kapolsek Prapat Janji AKP JT Siregar, Selasa (10/8/2021) siang.

Dikisahkan JT Siregar, penangkapan tersebut berawal dari laporan korban, Mahmud Sitorus (41), warga Dusun VII Desa Sidomulyo Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan.

Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan sepeda motor miliknya, Honda Supra X 125 warna hitam BK 5000 HMD, yang disimpan di dalam rumah.

“Sekitar pukul 05.30 WIB, korban terbangun dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada. Setelah dicek, ternyata pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu depan, masuk tangan melalui kaca nako. Siangnya dapat laporan, langsung kita tindaklanjuti. Pelaku kita sangkakan Pasal 363 Subsider 362,” akhir JT Siregar, di ruangannya. (Gon)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *