Soal TKS RSUD Labuhanbatu, DPRD Tak Tahu Kewenangan Komisi Berapa

- Editorial Team

Kamis, 8 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Labuhanbatu Diduga Buang Badan Saat Dikonfirmasi Terkait TKS

Rantauprapat, TRIBRATA TV

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu diduga buang badan saat dikonfirmasi terkait permasalahan yang dialami tenaga kerja sukarela (TKS) Labuhanbatu.

Ponimin, anggota Komisi IV DPRD Labuhanbatu mengatakan permasalahan itu bukan ditangani komisinya. “Itu masuk ranah Komisi I dek,” ujarnya, Rabu (7/9/2022).

“Terkait masalah kepegawaian atau Tenaga Kerja Sukarelawan (TKS) pada RSUD Rantauprapat itu masuk mitra kerja komisi I, kalau Komisi IV lebih ke dalam pelayanan pada RSUD Rantauprapat,” tambahnya.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Labuhanbatu, Syauqon Hilali Nur Ritonga mengaku hal itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan Komisi I.

“Kamu kan tanya saya sebagai ketua komisi I, saya jawab itu tidak wilayah saya, Kalau kamu tanya aku pribadi, tentu saya cari tau dulu problemnya hari ini, baru bisa saya tanggapi,” balasnya melalui pesan WhatsApp.

BACA JUGA  GMNI: Slogan Bolo Labuhanbatu, Jauh Panggang dari Api

Ia juga menambahkan segala sesuatu yang berkaitan dengan Dinas Kesehatan dan RSUD Rantauprapat masuk sebagai mitra Komisi IV DPRD Labuhanbatu.

“Dan terkait masalah seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), itu wilayah RSUD Rantauprapat dan Dinas Kesehatan terkait masalah pemberkasan. Jadi RSUD dan Dinas Kesehatan masuk kedalam mitra kerja Komisi IV DPRD Labuhanbatu,” tambahnya.

Kedua komisi ini pun mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menanggapi persoalan itu.

Diketahui TKS Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat yang mengabdi kurang lebih 12 tahun resah karena terancam tidak bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

BACA JUGA  Pulang Kampung Lebaran, Ricky Anthony Disambut Hangat Ribuan Warga

Hal itu didasarkan pada surat pemberitahuan yang dikeluarkan Bupati Labuhanbatu No. 800/4022/BKPP-III/2022 tertanggal 15 Agustus 2022 perihal Pendataan Tenaga Non Asn di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Salah satu poin dalam surat pemberitahuan tersebut bertuliskan Harus berstatus tenaga honorer kategori II (TH K-2) yang terdaftar dalam database badan kepegawaian Negara dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Labuhanbatu Zainuddin Siregar, Selasa (06/09/2022) mengatakan permasalahan ini harusnya ditanyakan langsung pada OPD-nya.

“Yang bisa dimasukkan ke dalam data base Badan Kepegawaian Daerah yakni yang gajinya dikeluarkan oleh APBD atau APBN. Untuk beberapa orang TKS pada RSUD Rantauprapat saya tidak tau ada gajinya atau tidak, silahkan tanyakan pada OPD nya,” suruhnya.

BACA JUGA  Koperasi Parna Jaya Sejahtera Sayangkan DPRD Samosir Tidak Libatkan Mereka dalam RDP

Sayangnya Direktur dan Wakil Direktur RSUD Rantauprapat tidak bisa dikonfirmasi karena sedang tidak ada di tempat dan sedang rapat, Rabu (07/09/2022) siang. (Doni Syahputra)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice
PJS Sambut Kapolres Nias Selatan yang Baru, Dorong Sinergi Polisi dan Media
Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir
SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:37 WIB

Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:27 WIB

Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan

Senin, 20 Juli 2026 - 12:53 WIB

Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice

Senin, 20 Juli 2026 - 10:12 WIB

PJS Sambut Kapolres Nias Selatan yang Baru, Dorong Sinergi Polisi dan Media

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:19 WIB